KUBU RAYA, KP - Upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui jalur darat perbatasan Entikong berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya menggerebek sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan tempat penampungan sementara atau save house jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal lintas negara, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan lima pria di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Kelimanya terpantau baru tiba dari luar daerah dan langsung dijemput menggunakan jasa taksi menuju arah Desa Kapur. Polisi kemudian melakukan pembuntutan secara senyap hingga akhirnya berhenti di sebuah rumah di kawasan permukiman padat.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati belasan orang dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat, yang diduga kuat merupakan calon PMI ilegal. Mereka tengah menunggu instruksi keberangkatan menuju Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat perbatasan.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tetapi juga memutus rantai operasional di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 20 orang, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan serta satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui jalur darat menuju Malaysia.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan berinisial IS (31). Sementara itu, pemilik rumah yang diduga sebagai pengendali utama operasional jaringan ini berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta menjalani proses pemulangan ke daerah asal,” ujar Ade.
Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perlindungan pekerja migran. “Sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 457 KUHP juncto Pasal 20 KUHP Sub Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini, statusnya DPO. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengungkap jaringan besar di balik sindikat ini,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa praktik perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal masih menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang rawan dimanfaatkan sindikat lintas negara.(*/Red)


