![]() |
| Modus sabu dalam kemasan kopi berhasil digagalkan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya |
KUBU RAYA, KP - Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali digagalkan aparat penegak hukum. Kali ini, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Unit K9 Bea Cukai Bandara Internasional Supadio berhasil membongkar modus pengiriman sabu yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi.
Seorang pria lanjut usia berinisial SY (57), warga Kota Pontianak, diamankan setelah terbukti menjadi pengirim paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Paket tersebut terendus saat melewati pemeriksaan kargo di Bandara Supadio.
Kecurigaan bermula ketika anjing pelacak milik Unit K9 Bea Cukai menunjukkan reaksi tidak biasa terhadap salah satu paket kiriman jasa ekspedisi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi narkotika.
Temuan tersebut segera dikoordinasikan dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di lokasi pengiriman, polisi berhasil mengidentifikasi pengirim paket.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang solid antarinstansi.
“Begitu ada laporan kecurigaan dari pihak Bea Cukai kargo bandara, Tim Labubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kolaborasi di lapangan berjalan sangat baik,” ujar Ade, Selasa (13/1).
Berbekal informasi tersebut, petugas akhirnya mengamankan SY di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa (6/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengakui perbuatannya. Ia mengaku membeli sabu seberat bruto 2,82 gram dari seseorang di wilayah Pontianak Timur dengan harga Rp1,5 juta. Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus plastik hitam lalu ditimbun di dalam bubuk kopi agar aroma dan bentuknya tersamarkan.
Ironisnya, SY mengaku hanya menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk mengirimkan paket sabu tersebut ke Sulawesi Tenggara. Ia berdalih baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Meski demikian, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan pelaku. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini, termasuk pemasok dan penerima barang,” tegas Ade.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Red)


