OJK Rampungkan Regulasi Finfluencer, Perkuat Perlindungan Investor Ritel


JAKARTA,KP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan baru yang akan mengatur aktivitas influencer keuangan atau finfluencer. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada pertengahan 2026 dan diarahkan untuk memperkuat literasi investasi yang bertanggung jawab sekaligus memberikan perlindungan lebih optimal bagi investor ritel.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penyusunan aturan finfluencer merupakan bagian dari penguatan pengawasan perilaku pasar atau market conduct. Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya peran investor ritel dalam menopang kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“OJK mendorong pasar modal Indonesia untuk semakin berperan strategis dalam mendukung agenda prioritas pemerintah, melalui peningkatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, penguatan basis investor institusi, serta percepatan pembangunan ekosistem bursa karbon yang kredibel dan berstandar internasional,” kata Mahendra dalam sambutannya pada Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Gedung BEI, Jumat.

Mahendra menegaskan, OJK tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan agar pasar modal semakin berperan sebagai sumber pendanaan utama bagi emiten serta menjadi motor pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” ujarnya.

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan bahwa BEI telah menyiapkan masterplan pengembangan pasar modal 2026–2030. Peta jalan tersebut menargetkan terwujudnya pasar modal Indonesia yang inovatif, transparan, inklusif, serta mampu bersaing di tingkat global pada 2030.

“Target ambisius ini didukung oleh penguatan infrastruktur pasar, peningkatan kualitas emiten dan investor, serta perluasan partisipasi publik,” kata Iman.

Kinerja pasar modal nasional sepanjang 2025 dinilai solid. IHSG menutup tahun di level 8.646,94 poin atau menguat 22,13 persen secara year to date, sekaligus mencatatkan beberapa kali rekor tertinggi sepanjang tahun. Setelah sempat mengalami net sell pada awal 2025, investor non-residen kembali mencatatkan net buy sebesar Rp36,23 triliun pada semester II-2025.

Dari sisi penghimpunan dana, hingga 31 Desember 2025 tercatat 215 penawaran umum dengan total nilai Rp275 triliun, termasuk 18 emiten baru dengan nilai IPO mencapai Rp14,41 triliun. Rata-rata nilai transaksi harian juga meningkat menjadi Rp18,1 triliun, dibandingkan Rp12,9 triliun pada 2024. Jumlah Single Investor Identification (SID) tumbuh menjadi 20,2 juta atau naik 36 persen secara tahunan, dengan dominasi investor berusia di bawah 40 tahun.

Meski demikian, OJK menilai masih terdapat ruang penguatan, terutama pada kinerja indeks LQ45 yang hanya tumbuh 2,41 persen serta kontribusi kapitalisasi pasar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang berada di level 72 persen, masih di bawah negara kawasan seperti India, Thailand, dan Malaysia. Peningkatan porsi transaksi investor ritel yang mencapai 50 persen pada 2025 juga mempertegas urgensi perlindungan investor dari praktik transaksi tidak wajar dan manipulasi pasar.

Memasuki 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan memfokuskan kebijakan pada peningkatan kualitas perusahaan tercatat, perluasan basis investor domestik dan asing, reformasi tata kelola pasar saham, serta penguatan manajemen risiko dan teknologi informasi. Mahendra menekankan pentingnya transparansi ultimate beneficial owner untuk meminimalkan transaksi tidak wajar sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global.

Selain itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan melalui penegakan sanksi administratif, mulai dari denda, pencabutan izin, surat peringatan, hingga perintah tertulis kepada ratusan pelaku usaha pasar modal. Dalam mendukung agenda ekonomi hijau, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI turut membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) guna menghadirkan perdagangan karbon yang kredibel dan berstandar internasional.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus menjadi pilar pembiayaan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال