![]() |
| OJK resmi melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut. |
JAKARTA, KP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, OJK resmi melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.
Perkara ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Pola tersebut digunakan untuk melakukan transaksi saham SWAT secara terstruktur sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham di Pasar Reguler.
Hasil penyidikan menunjukkan, transaksi melalui rekening nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume perdagangan mencapai 639.778.200 saham atau sekitar 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau setara 13,3 persen dari total nilai transaksi saham SWAT pada periode tersebut.
OJK juga mengungkap adanya pola transaksi yang diduga bertujuan mengerek harga saham, antara lain melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang terkoordinasi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact. Pola-pola tersebut teridentifikasi berlangsung dalam rentang waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp15 miliar.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Penyidik OJK pada Selasa (13/1) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK menegaskan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal nasional sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi investor dan masyarakat.(*/Red)


