KUBU RAYA – Kedok RJ (43), pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya terbongkar. Di balik pengakuannya sebagai petani, RJ ternyata menjalankan bisnis gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem “paket hemat” seharga Rp50 ribu per klip.
Pelaku diciduk Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat hendak mengedarkan sabu di wilayah hukumnya. Dari tangan RJ, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.
“Pelaku RJ kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir dan merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Ade kepada awak media di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat sekitar setengah gram. Barang haram tersebut diakui pelaku diperoleh dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Dalam pemeriksaan, RJ mengaku menerapkan modus penjualan “paket hemat” demi meraup keuntungan lebih besar dengan modal kecil. Sabu seberat setengah gram yang dibelinya seharga Rp250 ribu dipecah menjadi tujuh paket klip kecil.
“Pelaku menjualnya dengan sistem paket hemat seharga Rp50 ribu per klip. Dari modal Rp250 ribu, pelaku bisa memperoleh keuntungan hingga Rp150 ribu apabila seluruh paket terjual,” jelas Ade.
Untuk menghindari aparat, RJ hanya melayani pembeli yang telah dikenalnya atau pelanggan tetap. Namun upaya tersebut akhirnya gagal.
“Saat ditangkap, satu paket sudah sempat terjual dan enam paket lainnya masih siap edar,” tambah Ade.
Saat ini, RJ mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada pelaku ini saja. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami tegas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kubu Raya,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, RJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(*/Red)


