GNPK RI Kalbar Layangkan Surat Klarifikasi atas Penindakan Rotan di Pelabuhan Dwikora

Surat yang dilayangkan GNPK RI terkait rotan ilegal di Pelabuhan Dwikora

PONTIANAK, KP – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat terkait pengungkapan kontainer rotan yang diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Surat klarifikasi tersebut ditandatangani Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, dan tertanggal 2 Januari 2026. Melalui surat itu, GNPK RI meminta Bea dan Cukai memberikan penjelasan secara rinci mengenai penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap kontainer bermuatan rotan.

PW GNPK RI Kalbar menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini penting untuk mencocokkan data yang dimiliki organisasi sebagai dasar menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam suratnya, GNPK RI mengajukan enam poin klarifikasi utama.

Enam poin tersebut meliputi alasan pelepasan sebagian barang hasil penindakan, jumlah kontainer yang sempat ditahan, jumlah kontainer yang terbukti bermuatan rotan, total kuantitas rotan yang diamankan, perkiraan kerugian negara, serta perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Surat klarifikasi ini kami mintakan untuk mencocokkan data yang kami punya sebagai bahan dasar kami menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana bunyi dan perintah Undang-Undang Republik Indonesia,” ujar Ellysius Aidy.

Surat klarifikasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Barat sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan lintas lembaga.

Sementara itu, seorang sumber yang memberikan keterangan kepada media ini mengungkapkan dugaan asal-usul rotan yang diamankan aparat. Menurut sumber tersebut, rotan tersebut diduga berasal dari Desa Batuah, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam distribusi rotan lintas wilayah. Selain melalui jalur laut, sebagian rotan diduga masuk melalui jalur darat perbatasan Entikong.

“Ada juga yang lewat darat perbatasan Entikong. Tokohnya diduga dari Malaysia berinisial Mr LI, dengan kaki tangan berinisial Mr BO,” ungkap sumber tersebut.

Bahkan, sumber itu juga menyebut dugaan keterlibatan oknum kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat dalam praktik distribusi rotan tersebut. Namun, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Sebelumnya, tim gabungan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama intelijen Kodam XII/Tanjungpura, TNI Angkatan Laut, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengamankan sembilan kontainer yang diduga berisi rotan mentah ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa, 23 Desember 2025. Kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke China.

Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Martini, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari sembilan kontainer yang diamankan, hanya empat kontainer yang terbukti bermuatan rotan, sedangkan lima kontainer lainnya tidak berisi rotan dan telah dilepas.

“Benar ada penindakan empat kontainer rotan. Saat ini masih dalam proses penelitian mendalam. Nanti detailnya akan kami perbarui. Yang lain tidak berisi rotan,” kata Martini, Selasa (30/12/2025).

Hingga kini, Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat masih melanjutkan proses penelitian terhadap barang bukti. Sementara itu, PW GNPK RI Kalbar menyatakan menunggu jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikan.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال