Bank Kalbar Resmi Berstatus Perseroda, Perkuat Modal dan Tata Kelola Perusahaan

Resmi jadi Perseroda, Bank Kalbar ikuti perda Kalbar nomor 1 tahun 2025


PONTIANAK, KP – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) setelah perubahan bentuk badan hukum ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025. 

Perubahan ini menandai babak baru dalam tata kelola Bank Kalbar, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroda.

Status Perseroda menjadi landasan hukum baru bagi Bank Kalbar dalam pengelolaan modal dan penerapan tata kelola perusahaan. 

Melalui skema penyertaan modal daerah, Bank Kalbar diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat maupun kabupaten dan kota sebagai pemegang saham.

Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menyebut perubahan bentuk badan hukum ini sebagai tantangan sekaligus peluang besar dalam menyongsong tahun 2026. 

Menurutnya, status Perseroda akan semakin mempertegas peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai pemegang saham pengendali.

“Sebenarnya antara Persero atau PT dengan Perseroda yang baru saja disahkan itu tidak ada masalah apa pun. Hanya yang membedakan, ketika pada posisi yang lalu sebagai perseroan terbatas, modal pemerintah provinsi boleh di bawah 51 persen. Kalau sudah Perseroda, modal pemerintah provinsi harus minimal 51 persen. Ini tantangan yang harus dilakukan dan diatasi oleh pemerintah provinsi untuk menjaga modal tetap 51 persen karena bagaimanapun pemerintah provinsi harus menjadi pemegang saham pengendali,” jelas Rokidi saat konferensi pers di Aula Bank Kalbar, Selasa (6/1/2026).

Selain aspek kepemilikan saham, Rokidi juga memaparkan sejumlah penyesuaian lain yang akan dihadapi Bank Kalbar dalam struktur organisasi Perseroda, terutama terkait komposisi direksi dan dewan komisaris. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bank Kalbar memiliki tiga orang direksi, dan ke depan jumlah tersebut direncanakan bertambah.

“Hal yang kedua yang membedakan lagi adalah berkaitan dengan siapa nanti yang duduk sebagai anggota dewan komisaris. Saat ini memang kami masih memiliki direksi dengan anggota berjumlah tiga orang dan insya Allah ke depan menjadi lima orang. Kami dibolehkan minimal anggota dewan komisaris ada tiga orang dan boleh maksimal sama dengan jumlah direksi. Tetapi dalam hal ini karena kami adalah Perseroda, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan menempatkan satu orang,” ungkapnya.

Meski terdapat sejumlah penyesuaian dalam struktur kepemilikan dan organisasi, Rokidi memastikan perubahan status badan hukum tidak akan berdampak pada operasional maupun kinerja bisnis Bank Kalbar. 

Ia menegaskan bahwa aktivitas usaha tetap berjalan normal sebagaimana sebelumnya.

“Secara umum bisnis tidak ada masalah, sama seperti sebelum menjadi Perseroda,” tutupnya.

Transformasi Bank Kalbar menjadi Perseroda diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tetapi juga berperan strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal. 

Dengan penguatan modal inti melalui penyertaan modal daerah, Bank Kalbar juga berpeluang memberikan dividen yang lebih optimal bagi pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota sebagai pemegang saham.

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال