| Pelaku saat diinterogasi oleh petugas |
KUBU RAYA, KP - Keamanan seorang anak yang seharusnya menjadi prioritas utama di dalam keluarga justru luluh lantah akibat perbuatan seorang pria berinisial ML di Kota Pontianak. Pria berusia 58 tahun tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berada di bangku Sekolah Dasar.
Kasus memilukan ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan orang terdekat, di mana pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri.
Aksi tidak terpuji ini mencapai puncaknya saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk melancarkan perbuatan serupa untuk ketiga kalinya. Namun, keberanian korban yang memberikan perlawanan sengit dan teriakan minta tolong menjadi titik balik terungkapnya kejahatan tersebut.
Warga yang mendengar kegaduhan segera bertindak cepat mengamankan korban, sementara petugas dari Polres Kubu Raya langsung bergerak menuju lokasi guna menghindari amukan massa yang geram terhadap tindakan pelaku.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda-beda.
Ade menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, sehingga tim penyidik diinstruksikan untuk bekerja secara profesional dan cepat.
"Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang maksimal. Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak," tegas Ade dalam keterangannya. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga anaknya.
Kini, ML telah mendekam di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Mengingat statusnya sebagai orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(*/Red)

