Alih Fungsi Taman Sekayam Dipertanyakan, KAHNI Nilai Prosedur dan Transparansi Pemkab Sanggau Bermasalah

Taman Sekayam

SANGGAU, KP - Alih fungsi Taman Sekayam di pusat Kota Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi bangunan usaha Weng Coffee menuai sorotan serius. Ruang terbuka hijau (RTH) yang selama ini berfungsi sebagai area resapan air dan ruang publik masyarakat kini berubah menjadi bangunan komersial, memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur, transparansi kebijakan, serta potensi konflik kepentingan.

Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KAHNI) Provinsi Kalimantan Barat, R. Hoesnan, menilai perubahan fungsi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan estetika semata, melainkan menyangkut tata kelola aset daerah dan kebijakan publik.

“Yang dipersoalkan bukan hanya berdirinya bangunan usaha, tetapi bagaimana proses pengambilan keputusannya. Apakah sudah sesuai aturan atau belum,” ujar Hoesnan, Minggu (25/1).

Persetujuan DPRD dan Status Aset Jadi Sorotan

Menurut Hoesnan, Taman Sekayam disebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan sebelumnya masuk dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk penataan ruang terbuka hijau. Namun demikian, pembongkaran taman justru dilakukan sebelum adanya pembahasan resmi dan persetujuan DPRD.

Kondisi tersebut, menurut KAHNI, patut dipertanyakan karena setiap perubahan fungsi aset daerah dan ruang publik seharusnya melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan legislatif.

“Jika benar taman itu sudah menjadi aset Pemda dan masuk dalam Pokir DPRD, maka proses alih fungsi seharusnya dilakukan secara terbuka dan melalui persetujuan dewan,” katanya.

Kajian Lingkungan dan Penilaian Aset Dinilai Tidak Transparan

KAHNI juga menyoroti ketiadaan informasi publik terkait kajian lingkungan hidup, penilaian aset daerah, serta mekanisme perizinan sebelum pembongkaran dilakukan. Hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Taman kota memiliki fungsi ekologis dan sosial. Jika dialihfungsikan, publik berhak mengetahui apakah sudah ada kajian lingkungan dan penilaian aset yang memadai,” ujar Hoesnan.


Isu Konflik Kepentingan Muncul

Selain aspek prosedural, KAHNI menilai wajar jika publik mempertanyakan adanya potensi konflik kepentingan, menyusul beredarnya informasi bahwa usaha coffee shop tersebut diduga berkaitan dengan keluarga kepala daerah.

Menurut Hoesnan, isu tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah untuk menghindari persepsi negatif dan menjaga kepercayaan publik.

“Isu konflik kepentingan harus dijelaskan, bukan dihindari. Transparansi justru akan melindungi pejabat dari tuduhan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

KAHNI Dorong Penegak Hukum Lakukan Penelusuran

Atas berbagai pertanyaan yang muncul, KAHNI mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi hukum terkait alih fungsi Taman Sekayam, khususnya pada aspek administrasi, tata ruang, dan pengelolaan aset daerah.

“Kami mendorong penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Ini penting demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan publik,” kata Hoesnan.

Pemkab Sanggau Belum Beri Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sanggau belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum alih fungsi Taman Sekayam, termasuk status aset, proses perizinan, kajian lingkungan, serta keterlibatan DPRD.

KAHNI berharap pemerintah daerah segera membuka informasi secara utuh agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.(Lai)
Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال