UMK Pontianak 2026 Naik Signifikan, Tembus Rp3,2 Juta

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220. Angka ini mengalami kenaikan Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di level Rp3.024.820. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penentuan UMK dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Proses penghitungan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif dan terukur.

“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Pontianak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Setelah kesepakatan dicapai, proses selanjutnya adalah pengesahan secara administratif oleh Wali Kota Pontianak sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan tingkat provinsi, UMK Kota Pontianak tetap ditetapkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat. Iwan menilai kenaikan UMK tahun 2026 cukup signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” katanya.
Iwan juga menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati oleh seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak. Kesepakatan itu diperkuat dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar hukum penetapan UMK tahun 2026.

“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال