Ilustrasi rotan illegal yang berhasil diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak
PONTIANAK,KP – Upaya penyelundupan komoditas strategis kembali berhasil digagalkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Intelijen Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak, dan BAIS TNI Wilayah Kalimantan Barat melakukan penindakan terhadap sembilan unit kontainer berukuran 20 kaki yang diduga bermuatan rotan ilegal tujuan luar negeri, Selasa (23/12/2025).
Penindakan tersebut bermula dari analisis intelijen yang menemukan kejanggalan pada dokumen kepabeanan. Dalam pemberitahuan ekspor, muatan kontainer dinyatakan sebagai kelapa atau coconut. Namun, hasil pemetaan intelijen dan profiling risiko menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen, melainkan rotan yang hendak dikirim ke luar negeri melalui jalur transit Singapura sebelum menuju pelabuhan tujuan akhir di Tiongkok.
Pengamanan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menutup celah praktik ekspor ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya alam nasional. Koordinasi dan pertukaran data intelijen antara TNI AL, BAIS TNI, dan Bea Cukai Kalbagbar dinilai krusial dalam mengungkap indikasi mis-declaration yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui pengawasan di pelabuhan.
Dari hasil pemantauan awal, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dengan indikasi fisik muatan di dalam kontainer. Untuk memastikan kebenaran tersebut, seluruh kontainer yang diamankan saat ini masih menjalani proses pendalaman dan direncanakan akan dilakukan pemeriksaan fisik atau behandle guna memastikan jenis, jumlah, serta status hukum barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rotan mentah termasuk komoditas yang ekspornya dilarang atau dibatasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi industri dalam negeri. Oleh karena itu, setiap upaya pengiriman rotan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Penelusuran alur distribusi sementara mengindikasikan bahwa muatan yang diduga rotan tersebut berasal dari sejumlah sentra penghasil di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Bahkan, beredar informasi bahwa sebelum penindakan ini dilakukan, pihak pengirim disinyalir sempat meloloskan pengiriman serupa dengan modus yang sama.
Modus pemalsuan keterangan barang pada invoice dan packing list memang kerap digunakan dalam praktik penyelundupan komoditas alam. Kasus ini pun memiliki kemiripan dengan pengungkapan pada tahun 2024 lalu, ketika Bea Cukai Kalbagbar berhasil menggagalkan ekspor rotan mentah ke Tiongkok yang dikamuflasekan sebagai kelapa. Perkara tersebut telah diproses secara hukum hingga memperoleh putusan di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Penindakan terbaru ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mencoba menyalahgunakan jalur ekspor, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.(*/Red)

