PONTIANAK,KP – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat resmi menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan menggunakan senjata tajam di kawasan tambang emas Kabupaten Ketapang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas keterlibatan keduanya dalam insiden yang melukai warga sipil serta lima anggota TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (26/12/2025). Menurutnya, WS dan WL yang diketahui merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) telah memenuhi unsur pidana sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” tegas Raswin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat. Raswin menegaskan bahwa WS dan WL dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Penyidikan masih berjalan, untuk ancaman pidananya 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat,” jelasnya.
Sebelum ditahan di Mapolda Kalbar, kedua tersangka sempat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bersama puluhan WNA lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pengamanan awal dan pemeriksaan administratif.
Penyidik Polda Kalbar kemudian menjemput paksa WS dan WL pada Kamis (25/12/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Pontianak.
“Pada Kamis 25 Desember 2025, keduanya dijemput penyidik dan dibawa ke Polda Kalbar guna kepentingan proses hukum,” tambah Raswin.
Insiden penyerangan ini bermula dari aksi kekerasan yang terjadi di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah warga sipil serta lima personel Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) menjadi korban. Kejadian itu sempat memicu ketegangan di lokasi tambang dan menyita perhatian publik secara luas.
Sementara itu, dari total 29 WNA yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian kasus tersebut, sebanyak 27 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan administratif oleh pihak Kantor Imigrasi Ketapang. Polda Kalbar menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat. (*/Red)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (26/12/2025). Menurutnya, WS dan WL yang diketahui merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) telah memenuhi unsur pidana sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” tegas Raswin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat. Raswin menegaskan bahwa WS dan WL dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Penyidikan masih berjalan, untuk ancaman pidananya 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat,” jelasnya.
Sebelum ditahan di Mapolda Kalbar, kedua tersangka sempat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bersama puluhan WNA lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pengamanan awal dan pemeriksaan administratif.
Penyidik Polda Kalbar kemudian menjemput paksa WS dan WL pada Kamis (25/12/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Pontianak.
“Pada Kamis 25 Desember 2025, keduanya dijemput penyidik dan dibawa ke Polda Kalbar guna kepentingan proses hukum,” tambah Raswin.
Insiden penyerangan ini bermula dari aksi kekerasan yang terjadi di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah warga sipil serta lima personel Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) menjadi korban. Kejadian itu sempat memicu ketegangan di lokasi tambang dan menyita perhatian publik secara luas.
Sementara itu, dari total 29 WNA yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian kasus tersebut, sebanyak 27 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan administratif oleh pihak Kantor Imigrasi Ketapang. Polda Kalbar menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat. (*/Red)


