Rotan Mentah Ilegal Kembali Terendus di Pelabuhan Dwikora, Empat Kontainer Dicegat Aparat


Ilustrasi rotan mentah ilegal yang diamankan di Pelabuhan Dwikora

PONTIANAK,KP – Praktik pengiriman rotan mentah ilegal kembali mencuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Tim aparat berhasil mencegat pengapalan komoditas terlarang tersebut pada Selasa, 23 Desember 2025, setelah mendeteksi dugaan manipulasi dokumen dalam pengiriman sembilan kontainer yang rencananya diberangkatkan ke China melalui Singapura.

Informasi awal yang diterima petugas mengindikasikan adanya muatan yang tidak sesuai dengan pemberitahuan ekspor. Pemeriksaan lapangan pun dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kontainer yang terdaftar.

Dari sembilan kontainer tersebut, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memastikan lima kontainer tidak mengandung rotan dan diizinkan melanjutkan pengiriman.

Namun, empat kontainer lainnya terbukti berisi rotan mentah dan langsung diamankan karena diduga kuat melanggar ketentuan ekspor.

Rotan yang ditemukan dalam empat kontainer tersebut merupakan bahan mentah yang ekspornya dibatasi secara ketat oleh regulasi nasional. 

Aparat menduga kuat adanya praktik mis-declaration, yakni pencantuman keterangan barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, sebagai upaya mengelabui pengawasan di pelabuhan dan meloloskan barang ke luar negeri.

Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Martini, membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. 

“Benar ada penindakan empat kontainer rotan. Saat ini masih dalam proses penelitian mendalam. Nanti detailnya akan kami perbarui. Yang lain tidak berisi rotan,” ujar Martini, Selasa (30/12).

Hingga kini, pemilik barang belum diamankan. Penanganan masih difokuskan pada pendalaman dokumen pengiriman, penelusuran asal-usul rotan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. 

Bea Cukai masih mengkaji potensi pelanggaran kepabeanan dan ketentuan ekspor yang menyertai pengiriman tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan rotan ilegal di Pelabuhan Dwikora. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Kalimantan Barat berulang kali disebut sebagai jalur rawan pengiriman rotan mentah ke luar negeri. 

Modus yang digunakan pun cenderung serupa, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penggunaan wilayah transit untuk menyamarkan asal dan tujuan barang.

Sorotan tajam datang dari Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat. Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menilai pengungkapan kasus ini belum menyentuh akar persoalan. 

“Yang pertama perlu dipertanyakan itu asal-usul rotan ini dari mana,” ujar Ellysius.

Ia menegaskan bahwa pola pengiriman rotan ilegal terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. 

“Masalahnya, tiap tahun kejadiannya seperti ini terus. Tahun lalu juga ada, tapi kemudian senyap,” katanya.

Menurut Ellysius, selama ini penindakan lebih sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor utama di balik praktik tersebut tak pernah terungkap. 

“Yang jadi korban itu yang kecil-kecil. Sementara yang di belakang, big bos-nya, tidak pernah muncul. Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengiriman rotan mentah ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi. “Rotan itu hasil bumi yang dilindungi undang-undang dan tidak bisa diekspor mentah,” tegasnya.

Ellysius menduga Kalimantan Barat kerap dimanfaatkan sebagai wilayah transit sebelum barang dikirim ke luar negeri. 

“Ini dikhawatirkan barang tersebut hanya transit di Kalbar. Makanya tiap tahun pasti ada penangkapan,” ujarnya.

Ia turut menyoroti proses penanganan pascapenindakan yang kerap menimbulkan tanda tanya publik. 

“Penegak hukum sudah capek-capek menangkap, diserahkan ke Bea Cukai, lalu dilepas. Dasarnya apa? Itu harus dijelaskan ke masyarakat,” katanya.

PW GNPK RI Kalbar mendesak Bea Cukai agar menjalankan pengawasan secara konsisten dan transparan sesuai arahan Menteri Keuangan terkait pemeriksaan ketat ekspor dan impor. Pengawasan, menurut Ellysius, juga perlu diperketat menjelang hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi. 

“Kejadian ini terjadi menjelang Natal. Mungkin mereka melihat situasi lengang. Karena itu, kasus ini harus segera direspons serius,” ujarnya.

Saat ini, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat masih melanjutkan proses penelitian terhadap empat kontainer rotan yang diamankan. 

Hasil pendalaman tersebut akan menentukan arah penegakan hukum selanjutnya, sekaligus menjadi ujian keseriusan negara dalam memutus mata rantai ekspor ilegal rotan mentah.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال