Kurir Sabu Antarprovinsi Dibekuk di Pontianak, Polisi Sita 5,2 Kilogram Narkotika

Polisi Sita 5,2 Kilogram Narkotika dari kurir berinisial DRP (27)
 
 
PONTIANAK,KP – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Pontianak menuju Jakarta dengan menangkap seorang kurir berinisial DRP (27).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya paket mencurigakan yang akan dikirim ke Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Pontianak pada 11 Desember 2025. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas jasa pengiriman menjadi pintu awal terbongkarnya kasus ini. Setelah dilakukan pendalaman terhadap identitas pengirim, tim gabungan bergerak cepat melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

DRP ditangkap di kawasan Jalan S. Parman, Kota Pontianak. Dari tangan tersangka, polisi menyita paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan makanan atau bungkus kue. Modus tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas agar barang haram tersebut dapat lolos dari pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi jasa pengiriman, petugas menemukan sepuluh bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kemasan kue. Total berat sabu yang diamankan mencapai 5.222,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil mewah jenis BMW yang digunakan pelaku untuk mengantar paket ke ekspedisi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DRP bukan kali pertama menjalankan aksinya. Warga Kabupaten Kubu Raya tersebut mengaku telah melakukan pengiriman sabu ke Jakarta sebanyak sepuluh kali. Dalam setiap pengiriman, ia menggunakan alamat pengirim yang berbeda-beda untuk mengaburkan jejak, namun dengan alamat tujuan yang sama.

Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. DRP mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kali pengiriman paket sabu yang berhasil dilakukan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DRP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas daerah dan lintas provinsi, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال