PONTIANAK, KP — Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait Pengadaan Belanja Jasa Umrah dan Ziarah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Melawi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, pada Rabu, 11 Desember 2025. Ia menyebut anggaran senilai Rp3,6 miliar yang dikelola melalui sembilan perusahaan jasa umrah dan ziarah diduga terdapat indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Karena perintah undang-undang, hari ini kami meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor yang terjadi di Kabupaten Melawi,” ujar Aidy.
Aidy menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dari anggota GNPK RI di lapangan. Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik KKN atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Anggaran itu dianggarkan untuk masyarakat. Namun faktanya, diduga digunakan oleh oknum tertentu, baik pejabat penyelenggara negara maupun anggota dewan yang saat itu bertugas. Informasinya, anggaran tersebut dipakai untuk pihak keluarga,” ujarnya.
Menurut Aidy, apabila benar terjadi penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut memenuhi unsur dugaan KKN. Ia menegaskan pentingnya mengembalikan hak masyarakat sesuai peruntukannya.
“Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus lain, baik di Melawi maupun kabupaten lain di Kalbar. Nilainya mungkin tidak besar, tapi persoalannya adalah apakah ada pelanggaran hukumnya,” jelasnya.
Aidy menambahkan, pelaporan yang dilakukan GNPK RI bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan amanat undang-undang bagi siapa pun yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan penyelenggaraan negara.
“Kami menyampaikan data yang sudah diverifikasi, bukan data mentah. Kami memiliki proses pengumpulan data, gelar perkara, termasuk bukti dan saksi,” tegasnya.
GNPK RI Kalbar menyatakan akan menyampaikan beberapa laporan tambahan hingga akhir tahun 2025, sesuai komitmen dengan lembaga penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Aidy berharap seluruh kasus, baik kecil maupun besar, dapat dituntaskan sebagai evaluasi bersama.
Semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih berada dalam posisi praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam momentum Hakordia 2025 pada,(9/12) kepada sejumlah awak media menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama seluruh Kejari dan Cabjari berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu.
Capaian kinerja yang diraih sepanjang tahun ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara konsisten dan terukur. Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat.”tegasnya.
Lebih lanjut Kajati menegaskan, kami akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat pemulihan aset, serta melakukan inovasi dalam pemberantasan korupsi.
Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.”ujarnya.
Komitmen Penegakan Tipikor di Wilayah Kalimantan Barat
Bidang Tindak Pidana Khusus se-Wilayah Kalbar akan terus memperkuat strategi penanganan korupsi melalui Penyelidikan dan penyidikan berbasis data serta audit investigatif.
Selanjutnya, peningkatan kualitas penuntutan dan penerapan tuntutan maksimal dalam perkara yang merugikan masyarakat luas."pungkasnya. (*/Red)

