BPKP Perkuat Peran Inspektorat Lewat Aturan Baru untuk Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akuntabel


JAKARTA, KP - Upaya memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah kembali dipertegas melalui penerbitan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini resmi diberlakukan bersamaan dengan Surat Kepala BPKP Nomor HM.02/00/S-853/K/D4/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang dikirimkan kepada seluruh pimpinan instansi pusat dan daerah.

Peraturan baru tersebut lahir sebagai respons terhadap sejumlah kebutuhan strategis nasional, termasuk arahan Presiden mengenai pemberantasan korupsi dan penutupan celah kebocoran keuangan negara. Selain itu, regulasi ini juga disusun untuk menyesuaikan perubahan standar audit internal global (GIAS 2024), dinamika pergeseran peran auditor intern di tingkat internasional, serta proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 yang kini dinilai perlu diperbarui agar pengawasan internal mampu memberi nilai tambah yang lebih nyata.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa peningkatan kapabilitas APIP harus dilaksanakan secara kolaboratif, sinergis, dan berkesinambungan. Ia menekankan bahwa setiap unsur, mulai dari pimpinan instansi hingga APIP setempat, harus terlibat aktif dalam memperkuat kualitas pengawasan.

“Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 ini adalah adaptasi terhadap tuntutan global dan arahan Presiden untuk pemberantasan korupsi,” tegas Yusuf Ateh dalam pernyataannya.

Regulasi terbaru ini memuat standar yang lebih substantif dengan penekanan pada layanan APIP yang mendalam dan berkualitas. Penilaian kapabilitas APIP tidak lagi berorientasi pada pemenuhan administratif, melainkan pada kemampuan riil dalam memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, pengendalian intern, hingga pengendalian kecurangan di lingkungan instansi masing-masing. Tujuan utamanya adalah memastikan APIP mampu memberikan nilai tambah yang konkret terhadap pencapaian tujuan organisasi. 
 

Dengan standar yang lebih ketat dan komprehensif, BPKP mengakui adanya potensi penurunan capaian level kapabilitas APIP pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, langkah ini dinilai sebagai proses transisi yang diperlukan untuk mewujudkan auditor intern pemerintah yang lebih profesional, adaptif, dan berintegritas tinggi. Perubahan kriteria dan deskripsi level kapabilitas APIP yang baru membuat tingkatan dalam regulasi sebelumnya tidak dapat disetarakan secara langsung.

Dalam konteks implementasi kebijakan, BPKP juga menyerukan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar menyesuaikan target kinerja peningkatan kapabilitas APIP dalam dokumen perencanaan dan dokumen lain yang terkait indikator capaian. Komitmen pimpinan dinilai sebagai faktor penentu mewujudkan peran APIP yang efektif melalui dukungan kebijakan, pendanaan, dan pengembangan kapasitas.

Evaluasi kapabilitas APIP untuk tahun 2025 direncanakan berlangsung secara bertahap, dimulai pada triwulan IV 2025 dengan mencakup 43 APIP kementerian/lembaga dan 98 APIP pemerintah daerah. Proses ini akan dilanjutkan pada triwulan I 2026 untuk memastikan seluruh instansi mendapatkan penilaian sesuai standar baru.

BPKP berharap melalui penguatan kapabilitas APIP yang lebih terarah, inspektorat di seluruh Indonesia dapat berperan sebagai generator daya dukung yang lebih efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional. Dengan aturan baru ini, pengawasan internal diharapkan tidak hanya menjadi fungsi kontrol, tetapi juga mitra strategis dalam memperbaiki kinerja pemerintah secara menyeluruh.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال