Warga Pertanyakan Iuran Rp15 Ribu untuk Pemekaran Desa Punggur Jaya

Kalender tahun 2026 yang akan dibuat oleh tim pemekaran Desa Punggur Jaya
 

KUBU RAYA, KP – Upaya pemekaran wilayah di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, terus bergulir.

Sejumlah Ketua RT dari satu dusun dengan total 11 RT kini tengah menginisiasi pembentukan desa baru yang diusulkan bernama Desa Punggur Jaya.

Rencana pemekaran ini muncul dari keinginan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. 

Tim pemekaran yang dibentuk para Ketua RT disebutkan telah bekerja selama beberapa bulan terakhir guna melengkapi persyaratan administratif sesuai ketentuan pemerintah daerah serta pedoman dari Kemendes PDTT.

Namun, proses ini rupanya masih sepenuhnya bergantung pada swadaya warga. Hingga saat ini belum ada dukungan anggaran resmi dari pemerintah desa maupun kabupaten untuk tahapan pemekaran. 

Karena itu, tim pemekaran meminta partisipasi masyarakat dalam bentuk tenaga, saran, serta iuran sebesar Rp15.000 per rumah. 

Dana tersebut, menurut penjelasan tim, diperuntukkan bagi pembuatan kalender dan mendukung kebutuhan awal proses pemekaran.

Kendati demikian, tidak semua warga menyambut baik kebijakan iuran tersebut. 

Sebagian warga mengaku bingung dan keberatan, mempertanyakan legalitas serta mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan. 

"Ya kami diminta uang iuran Rp.15000,- katanya untuk buat kalender dan pemekaran desa, dan iuran ini wajib," ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah kabupaten dapat memberikan pembinaan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak membebani warga. 

Pemekaran desa memang dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan. 

Namun pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Hingga berita ini diturunkan, tim pemekaran Desa Punggur Jaya masih menunggu proses verifikasi dari pemerintah kabupaten. 

Sementara itu, warga berharap seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka sehingga tujuan pemekaran benar-benar bermuara pada kemajuan desa dan kesejahteraan bersama.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال