PONTIANAK, KP - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menggelar Pelatihan Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax bagi para pegawai Bank Kalbar. Bertempat di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalbar, pelatihan ini diikuti oleh 55 pegawai dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas wajib pajak dalam menghadapi modernisasi administrasi perpajakan.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar, Bombong Widarto, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa transformasi sistem perpajakan menuju Coretax merupakan langkah penting yang membutuhkan pemahaman menyeluruh di kalangan wajib pajak. “Coretax menghadirkan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan akurat. Dengan pelatihan ini, kami ingin memastikan para pegawai Bank Kalbar mampu melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 dengan lebih mudah dan aman,” ujarnya.
Selama pelatihan, peserta mendapat penjelasan teknis terkait aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, serta simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalbar, Hartono, yang secara rinci memandu peserta memahami alur pelaporan dalam sistem Coretax. Peserta juga diarahkan untuk melakukan praktik langsung, mulai dari login, memeriksa data pre-populated seperti Bukti Potong A1, mengisi formulir SPT, menandatangani SPT secara digital, hingga proses pengiriman secara elektronik.
Bombong Widarto turut mendorong para peserta untuk menularkan pengetahuan yang didapat kepada rekan kerja di unit masing-masing, sehingga pemahaman terkait Coretax dapat merata dan memperlancar proses pelaporan SPT di lingkungan Bank Kalbar. Menurutnya, sinergi antara DJP dan Bank Kalbar sangat penting untuk memperkuat kepatuhan dan mengurangi potensi kendala administrasi pada masa mendatang.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kanwil DJP Kalbar juga menggelar Forum Komunikasi Publik yang menjadi ruang dialog antara DJP dan Bank Kalbar. Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Pontianak Barat, Mu’Alif, menyerahkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers' Charter kepada Yuse Chaidi Amzar, Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar. Piagam tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kepatuhan Bank Kalbar dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat komitmen DJP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
Melalui pelatihan ini, DJP Kalimantan Barat berharap para pegawai Bank Kalbar semakin siap menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan menggunakan sistem Coretax secara penuh. Implementasi sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di daerah.(*/Red)


