PONTIANAK, KP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), Selasa (15/10/2025). Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan penerimaan negara serta memperluas basis pajak nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, sinergi melalui PKS OP4D merupakan upaya bersama untuk memperkuat fondasi fiskal yang berkelanjutan. “Melalui PKS OP4D, kita ingin memperkuat integrasi data dan memperluas basis pajak agar penerimaan negara, baik pusat maupun daerah, dapat tumbuh secara berkelanjutan. Sinergi ini tidak hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menambahkan, kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal di seluruh wilayah Indonesia. “Optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah bukan semata untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk memastikan setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup dalam membiayai pelayanan publiknya,” jelasnya.
Pontianak dan Kubu Raya Lanjutkan Komitmen Sinergi Pajak
Dari Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjadi dua daerah yang turut menandatangani perpanjangan kerja sama PKS OP4D. Kedua daerah ini sebelumnya telah menjalin kerja sama serupa sejak tahun 2020 dan kini memperpanjangnya sebagai bentuk komitmen dalam mendukung integrasi data serta optimalisasi pemungutan pajak secara berkelanjutan bersama DJP dan DJPK.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen kedua daerah tersebut. “Dengan adanya perpanjangan PKS OP4D ini, kami berharap kolaborasi antara DJP dan pemerintah daerah di Kalimantan Barat semakin solid. Sinergi ini penting untuk memastikan potensi penerimaan pajak dapat digali secara optimal dan transparan demi kemajuan daerah,” ungkapnya.
Inge juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penguatan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran informasi, serta pemanfaatan data bersama untuk mendukung pengawasan dan pelayanan pajak yang lebih efektif.
Sinergi Data Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
PKS OP4D mencakup beberapa bentuk kolaborasi strategis, antara lain pembangunan dan pertukaran data perpajakan yang terintegrasi antara DJP dan pemerintah daerah, pemanfaatan data bersama atas wajib pajak, pelaksanaan kegiatan edukasi serta pengawasan terpadu, hingga peningkatan kapasitas aparatur perpajakan di daerah.
Melalui sinergi berkelanjutan antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan pajak dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.(*/Red)