Penyelesaian Kasus Pencurian Sawit di Kubu Raya, Musyawarah Jadi Jalan Damai

KUBU RAYA, KP - Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sungai Ambawang akhirnya berakhir damai. Perusahaan dan tiga pekerja yang sempat terseret dalam perkara ini memilih jalur musyawarah dengan mengedepankan prinsip restorative justice sebagai solusi penyelesaian.

Proses mediasi berlangsung di hadapan Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmad Alghazali, S.H., M.H., Humas PT BPK Paulinus Malik, Kepala Security Subakri, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Ketiga pekerja, masing-masing AG (30), AR (37), dan SN (24), juga hadir secara langsung. Sekitar dua puluh orang terlibat dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut.

Kesepakatan damai tercapai setelah perusahaan dan para pekerja menandatangani surat pernyataan bersama. Dengan adanya perjanjian ini, masalah diselesaikan secara kekeluargaan, berlandaskan kearifan lokal yang dihormati masyarakat setempat.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa langkah ini mencerminkan penerapan nyata restorative justice di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak selalu harus ditempuh melalui jalur pengadilan. Musyawarah bisa menjadi jalan tengah yang lebih menekankan pemulihan hubungan sosial tanpa menimbulkan konflik baru.

“Kami mendorong semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Restorative justice adalah jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Aiptu Ade, Rabu (17/9/2025).

Ketiga pekerja yang terlibat diketahui merupakan warga Desa Sungai Enau dan sehari-hari bekerja sebagai pemanen buah sawit di PT BPK. Pihak perusahaan menilai mereka masih layak diberi kesempatan kedua untuk melanjutkan pekerjaan.

Langkah damai ini turut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir. Mereka menilai penyelesaian melalui musyawarah tidak hanya meredam konflik, tetapi juga menjadi teladan bagi warga lain agar lebih mengedepankan dialog dibandingkan konfrontasi.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus yang sempat memanas di kawasan perkebunan Sungai Ambawang dipastikan selesai tanpa harus berlanjut ke meja hijau. Meski begitu, aparat kepolisian mengingatkan agar semua pihak memegang teguh janji yang sudah dibuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuala Mandor B.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال