JAKARTA, KP – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa, 9 September 2025, dan berlaku efektif sejak tanggal yang sama.
Penunjukan Didik dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya sebelumnya telah dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 8 September 2025.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa keputusan menunjuk Plt Ketua Dewan Komisioner mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, dasar penunjukan juga merujuk pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas, serta pengganti sementara untuk memastikan kelancaran operasional lembaga.
“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujar Jimmy di Jakarta.
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS hingga akhir masa tugasnya pada 24 September 2025. Sementara itu, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS tengah berlangsung dan nantinya akan diputuskan oleh DPR sebelum dilantik secara resmi oleh Presiden.(*/Red)