Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

BallpressKalbarLantamal XIIPenyelundupanPontianakTim F1QR

Operasi Gabungan TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp14 Miliar di Pontianak

PONTIANAK, KP – Upaya penyelundupan besar-besaran barang ilegal kembali berhasil digagalkan berkat kerja sama erat antara aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII, Satgas Mamba 25, dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil mengamankan 10 kontainer berukuran 40 feet berisi ribuan koli ballpress ilegal di Depo Peti Kemas PT Temas, Pontianak. Aksi penindakan ini dilakukan dalam dua hari berturut-turut, 6 dan 7 Agustus 2025, dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah ini dalam beberapa tahun terakhir.

Barang bukti berupa Ballpress senilai Rp14 Milliar

Ps Wakil Komandan Kodaeral XII, Kolonel Marinir Qomarudin, dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Kamis (14/8/2025), mengungkapkan kronologi penangkapan. Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, 6 Agustus, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah aparat mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya kontainer mencurigakan yang baru saja masuk ke depo peti kemas. Dari pemeriksaan mendalam, enam kontainer dibuka dan masing-masing ternyata berisi sekitar 200 koli ballpress ilegal. Barang-barang tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi dan diduga kuat berasal dari luar negeri.

Tak berhenti di situ, pengembangan informasi keesokan harinya kembali membuahkan hasil. Pada Kamis, 7 Agustus, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan menemukan empat kontainer tambahan dengan isi serupa. Dengan demikian, total 10 kontainer diamankan, seluruhnya berisi ballpress yang diperkirakan hendak diselundupkan keluar wilayah Kalimantan Barat melalui jalur laut. Qomarudin menyebutkan, jalur masuk yang digunakan diduga melalui “jalur tikus” di perbatasan Indonesia-Malaysia, sebelum kemudian barang dikonsolidasikan di Pontianak untuk distribusi lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti kini telah diamankan, tersegel, dan diberi garis polisi. Kasus ini akan dilimpahkan kepada penyidik berwenang, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalbagbar, untuk diproses sesuai hukum,” tegas Kolonel Marinir Qomarudin. Ia menambahkan, dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 102 huruf (f) jo Pasal 104 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Nilai kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp14 miliar, berdasarkan estimasi harga satuan ballpress yang mencapai Rp7 juta per koli. Meski barang bukti sudah diamankan, identitas para pelaku penyelundupan masih menjadi fokus penyelidikan lanjutan. Aparat gabungan optimistis, dengan bukti yang ada dan hasil penelusuran jaringan distribusi, para pihak yang bertanggung jawab dapat segera diungkap dan dibawa ke meja hijau.


Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara TNI AL, Satgas Mamba 25, dan Bea Cukai mampu memperkuat pengawasan terhadap perbatasan laut dan darat di wilayah Kalimantan Barat. Selain mengamankan potensi kerugian negara, operasi ini juga menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan persaingan usaha di dalam negeri.

Di tengah semakin canggihnya modus operandi penyelundupan, Kolonel Marinir Qomarudin menegaskan pihaknya tidak akan lengah. Dengan dukungan masyarakat dan koordinasi lintas instansi, diharapkan setiap upaya penyelundupan yang mengancam kedaulatan dan perekonomian nasional dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian lebih besar. “Kami akan terus memperkuat patroli, intelijen, dan penindakan. Tidak ada ruang bagi penyelundup untuk beraksi di wilayah kami,” ujarnya menutup konferensi pers.(*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad