Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

ImigrasiKombisNasional

Imigrasi Perketat Pengawasan, Ratusan WNA Terjaring Operasi Wira Waspada 2025

JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pelaksanaan operasi pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi yang bertajuk Wira Waspada ini digelar pada 15 hingga 17 Juli 2025, dan berhasil menjaring 294 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.


Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan di 2.098 titik pengawasan dan memeriksa total 2.022 orang WNA. Pemeriksaan ini menyasar berbagai daerah, termasuk kawasan permukiman, lokasi usaha, dan tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh orang asing. Hasilnya, sebanyak 294 WNA diduga melanggar aturan keimigrasian dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi.

Mayoritas WNA yang terjaring dalam operasi ini berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dengan jumlah mencapai 1.143 orang dari total yang diperiksa. Diikuti oleh warga negara Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. Selain itu, tercatat pula WNA asal Filipina, Amerika Serikat, Thailand, Belanda, hingga Yaman.

Dilihat dari jenis izin tinggal, mayoritas WNA berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang mencapai 1.581 orang. Sebanyak 326 orang tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, dan sisanya merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap, pencari suaka yang terdaftar di UNHCR, imigran ilegal, serta WNA yang sama sekali tidak memiliki izin tinggal.

Jenis pelanggaran yang ditemukan pun beragam, namun penyalahgunaan izin tinggal menjadi yang paling dominan dengan 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diperiksa. Tak hanya itu, petugas juga menemukan pelanggaran berupa overstay sebanyak 29 kasus, alamat yang tidak sesuai izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa seluruh WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa jika pelanggaran hanya sebatas keimigrasian, maka sanksi administratif akan langsung dikenakan. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana lain, maka pihak imigrasi akan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum yang berwenang.


“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi.

Operasi Wira Waspada menjadi cerminan keseriusan pemerintah dalam mengawasi keberadaan warga negara asing di Indonesia. Melalui pengawasan yang ketat dan menyeluruh, Ditjen Imigrasi berharap setiap orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia dapat beraktivitas secara legal dan menghormati hukum yang berlaku di negeri ini.(*/Red) 

Baca Juga

Post Top Ad