Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

KeuanganKombisLPS

LPS Turunkan Bunga Penjaminan, Sinyal Kuat Stabilitas Ekonomi Terjaga

JAKARTA, KP – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler II tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 Juni hingga 30 September 2025. Penyesuaian TBP ini mencerminkan langkah strategis LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus bergerak dinamis. 
 

Dalam kebijakan terbarunya, LPS menurunkan TBP untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin. TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,00%, sedangkan di BPR menjadi 6,50%. Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum tetap dipertahankan di angka 2,25%. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor eksternal dan internal, termasuk dinamika pasar global, tren suku bunga internasional, dan kondisi ekonomi domestik yang saat ini menunjukkan sinyal ketahanan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penyesuaian TBP didasari oleh situasi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian akibat kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif antar negara. Meskipun inflasi global mulai melandai, tekanan akibat eskalasi perang tarif masih menyisakan potensi risiko kenaikan harga. Beberapa negara memilih memangkas suku bunga acuan mereka untuk meredam dampak perlambatan ekonomi, namun langkah ini turut memicu volatilitas di pasar keuangan global akibat pergeseran ekspektasi investor.

Di sisi domestik, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 4,87% secara tahunan pada triwulan I 2025. Aktivitas sektor manufaktur dan perdagangan menunjukkan tren normalisasi pasca momen Idulfitri. Dalam periode yang sama, pasar keuangan domestik mulai menunjukkan peningkatan arus modal masuk, menandakan bahwa persepsi investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia masih cukup positif. Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga dan pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Perkembangan positif juga tercermin dari sektor perbankan nasional. Kinerja intermediasi tetap kuat dengan pertumbuhan kredit perbankan sebesar 8,88% secara tahunan per April 2025. Dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan 4,55% secara tahunan, dengan kontribusi utama berasal dari pertumbuhan giro dan tabungan. Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, mencapai 15,2% secara tahunan, mencerminkan peningkatan aktivitas investasi di sektor riil.

Sementara itu, ketahanan sistem keuangan tetap terjaga. Rasio permodalan perbankan (KPMM) pada Maret 2025 berada di level yang sangat sehat, yakni 25,43%. Kondisi likuiditas pun masih memadai, dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat di angka 111,32%, jauh di atas ambang batas minimal sebesar 50%. Rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) juga menunjukkan angka yang solid, yaitu 25,23%, melampaui threshold sebesar 10%. Di sisi lain, risiko kredit tetap terkendali dengan rasio kredit bermasalah (NPL) di level 2,24%, dan Loan at Risk (LaR) yang terus menurun ke level 9,92%.

LPS juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap simpanan nasabah tetap menjadi prioritas. Berdasarkan data April 2025, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum telah dijamin sepenuhnya oleh LPS, atau setara dengan 621,80 juta rekening. Cakupan ini melampaui ketentuan minimum 90% yang diamanatkan oleh Undang-Undang LPS dan juga melebihi standar internasional yang ditetapkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80%.

Dalam hal suku bunga pasar, LPS mencatat bahwa SBP simpanan rupiah pada Mei 2025 naik tipis sebesar 3 bps ke level 3,56% dibanding Januari 2025. Namun, potensi penurunan masih terbuka lebar seiring penurunan BI-Rate terbaru sebesar 25 bps dan kondisi likuiditas perbankan yang cukup longgar. Untuk simpanan valas, SBP mengalami kenaikan lebih signifikan sebesar 11 bps ke angka 2,17%. Faktor utama pergerakan ini berasal dari dinamika suku bunga kebijakan The Fed serta kondisi internal perbankan terkait kebutuhan transaksi dan likuiditas.

Purbaya juga mengingatkan pentingnya transparansi bank dalam menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah. Ia mendorong agar bank secara aktif menempatkan informasi tersebut di lokasi yang mudah dijangkau nasabah, termasuk melalui saluran komunikasi digital. Ia menegaskan bahwa pemahaman nasabah terhadap ketentuan TBP sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan perlindungan dana simpanan.

Langkah strategis LPS dalam menyesuaikan TBP ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas keuangan nasional sekaligus mendukung agenda pemulihan ekonomi. Dengan dukungan sinergis dari seluruh pemangku kepentingan, sektor perbankan Indonesia diyakini akan tetap resilien dan adaptif dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.(*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad