Kedua korban, seorang perempuan dengan Inisial MA (26) dan rekannya AI (34), mengalami kekerasan fisik usai disekap di sebuah kantor rental mobil di kawasan Singkawang Barat. Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, dan berlangsung hingga dini hari.
Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H, Rabu (21/05/2025) menjelaskan, Peristiwa berawal saat kedua korban sedang berada di Jalan Pelita dan didekati oleh sekelompok orang tidak dikenal. Mereka kemudian dipukul dan secara paksa dibawa masuk ke dalam mobil, lalu dibawa ke Kantor Rental Mobil yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran.
“ Setibanya di lokasi, korban kembali mengalami pemukulan dan diinterogasi secara paksa hingga mengalami luka lebam di wajah, tangan, kaki, dan kepala,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban melaporkan Peristiwa tersebut ke Polres Singkawang, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. “Para pelaku yakni berinisial RA, ANH, EJ, dan MA, diamankan ke Polres Singkawang untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas dia.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri sebagai Buser Rental Nasional (BRN) Kalimantan Barat.
Polisi juga mendapat informasi bahwa terdapat pelaku lainnya yang berada di Pontianak, dan telah lebih dulu diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dalam perkara serupa atas nama Warijo alias Jojo. (uck)