SINGKAWANG, KP – Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap praktik perjudian jenis Liong Fu di Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, pada Rabu (5/3/2025) sore. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perjudian.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keenam pelaku yang diamankan berinisial KN (52), MJ (45), TKS (39), BKM (58), SF (48), dan EK (41). Seluruhnya merupakan warga Singkawang dan sekitarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.477.000, satu helai kain lapak bergambar binatang, satu bungkus rokok, satu buah dadu kecil bergambar binatang, dan satu unit handphone hitam yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut.
"Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Deddi Sitepu.
Polisi berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait perjudian kepada pihak berwajib. (Uck)