Dorong Efektivitas Layanan Hukum dengan Teknologi QR Code
SINGKAWANG, KP - Dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan hukum bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang dan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait digitalisasi pengajuan permohonan kasasi. Penandatanganan berlangsung di Lapas Singkawang pada Rabu (19/3/2025).
Melalui inovasi ini, surat keterangan dari Kepala Lapas dapat diterbitkan secara elektronik dengan integrasi Quick Response (QR) Code. Teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempercepat proses verifikasi dokumen dalam pengajuan kasasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera PN Singkawang, Eka Fitriasari, serta Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan. Turut mendampingi jajaran pejabat struktural dan staf dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Kalapas Singkawang, David Anderson Setiawan, mengapresiasi langkah inovatif yang diinisiasi oleh PN Singkawang sebagai bagian dari modernisasi layanan hukum.
"Kerja sama ini merupakan terobosan penting dalam pengajuan kasasi. Dengan integrasi QR Code, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat, mengurangi kendala administratif yang kerap terjadi," ujarnya.
Senada dengan itu, Panitera PN Singkawang, Eka Fitriasari, menegaskan bahwa inovasi ini adalah langkah maju dalam sistem peradilan berbasis teknologi.
"Kami berkomitmen untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah bagi warga binaan. Pemanfaatan QR Code memastikan keabsahan dokumen secara instan, sehingga mempercepat proses pengajuan kasasi," kata Eka.
Lebih lanjut, Eka menekankan bahwa sinergi antara PN Singkawang dan Lapas Singkawang ini menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas layanan hukum.
"Dengan digitalisasi ini, kami berharap hak-hak hukum warga binaan dapat terpenuhi dengan lebih cepat, transparan, dan efisien," tutupnya.
Langkah inovatif ini mencerminkan transformasi layanan hukum menuju era digital yang lebih modern, memastikan setiap warga binaan mendapatkan akses keadilan dengan lebih mudah dan cepat.(Uck)