Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

DPR RIJakartaNasionalRUU TNI

DPR RI Sahkan Revisi Undang-Undang TNI, Ini Perubahan Pentingnya

JAKARTA, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir, termasuk Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Wakil Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya menyoroti beberapa poin penting terkait kedudukan TNI, usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi TNI, melainkan untuk menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara saat ini.

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR RI meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir. Mayoritas anggota menyatakan setuju, dan dengan ketukan palu, RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan Signifikan dalam UU TNI yang Baru

Beberapa perubahan penting dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
    TNI kini memiliki dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, yaitu:

    • Menanggulangi ancaman siber yang semakin berkembang.
    • Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
  2. Penambahan Posisi Jabatan Publik untuk TNI Aktif
    Undang-undang yang baru memungkinkan prajurit aktif untuk menempati jabatan di beberapa lembaga negara, seperti:

    • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
    • Badan Penanggulangan Bencana.
    • Badan Penanggulangan Terorisme.
    • Badan Keamanan Laut.
    • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
  3. Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit
    Batas usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan sebagai berikut:

    • Bintara dan tamtama: 55 tahun.
    • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua tahun berdasarkan Keputusan Presiden.

Respons Publik dan Harapan ke Depan

Pengesahan undang-undang ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai perubahan ini sebagai langkah maju dalam memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman keamanan modern. Namun, ada juga kekhawatiran mengenai kemungkinan kembalinya pengaruh TNI dalam pemerintahan sipil.

Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi ini tetap sejalan dengan semangat reformasi dan profesionalisme TNI. Dengan undang-undang yang baru ini, diharapkan TNI dapat lebih adaptif, responsif, serta tetap menjaga netralitasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*/Red) 

Baca Juga

Post Top Ad