KUBU RAYA, KP – Ratusan petani plasma di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melakukan aksi pemortalan jalan yang digunakan oleh PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP), Jum'at (28/2/2025). Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan yang dituding ingkar janji dan merugikan warga terkait pengelolaan lahan plasma yang dijanjikan.
Menurut perwakilan warga dari Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera, Ahmad Zaenuri, PT RJP diduga telah menahan pembayaran Selisih Hasil Usaha (SHU) selama satu dekade. Lebih dari 1.500 hektare lahan yang seharusnya menghasilkan keuntungan bagi 900 pemiliknya justru tak memberikan hasil. Akibatnya, warga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp99 miliar.
Beban Hutang Tak Wajar, Warga Melawan
Dalam pertemuan mediasi di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, koperasi menolak hutang sebesar Rp99,1 miliar yang diklaim oleh PT RJP sebagai tanggungan mereka.
“Kami hanya mengakui hutang sebesar Rp26 miliar yang dihitung hingga Juni 2024. Selebihnya, itu bukan tanggung jawab kami,” tegas Zaenuri.
Selain itu, warga menilai pengelolaan kebun oleh PT RJP tidak sesuai standar operasional, sehingga menyebabkan mereka kehilangan hak atas keuntungan yang dijanjikan.
Tuntutan Tegas: Bayar SHU dan Batalkan MoU Baru
Petani plasma mendesak PT RJP segera membayar SHU yang belum diterima sejak Januari 2024. Mereka juga menolak perjanjian kerja sama baru yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kami hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak kami. Jika hingga 26 Februari 2025 tuntutan ini belum dipenuhi, aksi ini akan terus berlanjut,” ujar Zaenuri.
Mediasi 30 Kali Gagal, Warga Kehabisan Kesabaran
Kepala Desa Sungai Bulan, Haryono, mengungkapkan bahwa berbagai upaya mediasi yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu tidak pernah membuahkan hasil.
“Lebih dari 30 kali mediasi dilakukan, tapi PT RJP selalu mengulur-ulur waktu. Warga sudah menunggu lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan,” katanya.
Haryono juga menegaskan bahwa mayoritas lahan yang diserahkan warga kepada PT RJP memiliki sertifikat hak milik (SHM), tetapi hasilnya tidak pernah dirasakan oleh pemilik lahan.
“Ada sekitar 200 hektar lahan transmigrasi yang diduga dikelola perusahaan tanpa izin pemiliknya. Ini jelas merugikan warga,” tambahnya.
Jalan Ditutup Hingga Ada Penyelesaian
Warga berjanji tidak akan membuka blokade jalan sebelum ada penyelesaian konkret dari PT RJP.
“Kami akan tetap di sini sampai hak kami dikembalikan. Ini bukan aksi anarkis, tapi perjuangan menuntut keadilan,” tegas salah satu peserta aksi.
Sementara itu, pihak PT RJP masih belum memberikan tanggapan terkait tuntutan masyarakat.(Rif)