Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Jaringan ListrikLayanganPLNPLN UIP3B KalbarPontianak

Layangan Tali Kawat, Jangan Ya Dek Ya !

Ekosistem Peduli Listrik (EPL) Award 2024


PERMAINAN layangan merupakan tradisi turun menurun hampir di seluruh kawasan tanah air. Layangan tiap daerah berbeda-beda. Baik bentuk, model, rupa dan ukuran.
 

Demikian pula dengan di Kalimantan Barat. Di daerah ini permainan layangan merupakan permainan yang mengasyikan dan sebagai hiburan, dan bahkan dilombakan dalam even-even tertentu.

Namun sayang, kesenangan dan kegembiraan bermain layangan itu harus dilakukan dengan menggunakan tali kawat dengan tujuan tertentu.

Penggunaan kawat sebagai tali penyambung bermain layangan bertujuan untuk mengait layangan lawan yang putus akibat beradu.

Kawat yang digunakan biasanya berkarakteristik kuat.Tali layangan yang putus akan mudah terikat pada kawat, karena disusun seperti kail pada pancing.

Padahal dengan menggunakan tali kawat jelas akan berefek pada keamanan dan keselamatan. Dan dampak selanjutnya bila terkena jaringan listrik akan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan aliran pasokan listrik ke rumah pelanggan terputus.

Masalah ini sudah menahun, bahkan menjadi masalah klasik yang seakan tak ada solusinya. Padahal pemerintah setempat sudah mengeluarkan aturan berupa peraturan daerah.
 
Tindak tegas pun sering dilakukan. Namun seakan tidak ada efek jera bagi para pemain layangan.

Sudah waktunya ditegaskan dengan kata stop! bermain layangan dengan tali kawat. Dan kampanye kan terus menerus larangan bermain layangan dengan tali kawat.
 
Jadikan imbauan, main layangan dengan tali kawat, Jangan Ya Dek Ya.

Menurut General Manager PLN UIP3B Kalimantan Abdul Salam Nganro, masalah kelistrikan dalam lingkup kerja PLN UIP3B Kalimantan khususnya Kalimantan Barat, hingga saat ini masih berkutat seputar masalah layangan dengan menggunakan tali kawat.

Bahaya bermain layangan dengan tali kawat ini masih kurang disadari oleh penggemar permainan layangan di Kalbar khususnya di Kota Pontianak.
 

 
Padahal efeknya sangat besar bagi masyarakat itu sendiri. Mulai dari listrik padam hingga bahaya lainnya seperti ancaman kebakaran, akibat adanya ledakan.

Sampai sejauh ini permainan layangan dengan tali kawat masih menjadi ancaman paling serius terhadap keandalan pasokan listrik ke konsumen atau pelanggan.

Bagi pihak PLN UIP3B Kalimantan pihaknya tidak bermaksud untuk menghilangkan budaya permainan layangan. Karena ini merupakan warisan tradisi yang sudah hidup dan berkembang sangat lama di Kalimantan Barat.

Namun yang menjadi harapan adalah bermain layangan tidak dengan menggunakan tali kawat. Karena akan sangat berbahaya dan merugikan bagi banyak pihak.

Layangan dengan tali kawat, mengancam jaringan listrik yang ada.Karena itu dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dari berbagai kalangan untuk ikut mengedukasi agar tidak bermain layangan dengan tali kawat.

Jika jaringan terganggu,berpengaruh terhadap efektivitas dan keandalan pasokan listrik ke pelanggan.

Diketahui permainan layangan dengan tali kawat ini merupakan masalah klasik yang terus menerus terjadi, Bahkan sudah puluhan tahun.

Beberapa titik daerah rawan permainan layangan dengan tali kawat di Kota Pontianak, antara lain di daerah Beting Pontianak Timur, Batu Layang Pontianak Utara, Kawasan pemakaman Tionghoa dan Kawasan Parit Demang Purnama 2 Pontianak Selatan.

Dalam mengantisipasi atau pun mengatasi permainan layangan dengan tali kawat di masyarakat, pihak UIP3B Kalimantan sejak lama bermitra atau bekerjasama dengan pihak keamanan dan komunitas.

“Kami menggandeng TNI Polri dan komunitas Langit Biru Pontianak untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah ini,” tegasnya.

Termasuk juga bersama jurnalis untuk membantu mengedukasi masyarakat tentang bahaya bermain layang-layang dengan tali kawat.

Namun kendati demikian, harus diakui bahwa pihaknya sering kecolongan juga dengan para pemain layangan dengan tali kawat ini. Bahkan kucing-kucingan antara petugas dengan pemain.

Dengan berpegang pada Peraturan Daerah Kota Pontianak, nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, para petugas di lapangan terkadang masih mengalami kesulitan.

Melakukan razia-razia di daerah rawan permainan layangan dengan tali kawat rutin dilakukan juga.Seperti pada Kamis (14/11) lalu di sekitar kawasan Parit Pangeran Pontianak Utara petugas dari TNI, Polri dan Komunitas Langit Biru Pontianak menertibkan sejumlah pemain layangan dengan tali kawat. Beragam alasan dikemukakan para pemain layangan, ada yang mengaku hanya sekadar bermain dan ada juga yang bertarung.

Petugas pun langsung bertindak tegas dengan mengambil layangan dan benang atau tali layangan yang menggunakan tali kawat, langsung dirobek dan dibakar di tempat. Hal ini untuk mencegah pengulangan oleh para pemain.

Sudah ribuan layangan yang diamankan kemudian dimusnahkan namun, tetap saja masih ditemukan yang bermain dengan layangan dengan tali kawat.

Para pemain tidak saja anak-anak tapi orang dewasa yang selayaknya sudah paham akan bahaya yang mengancam.

Data yang dimiliki pihak PLN UIP3B Kalimantan khususnya data gangguan akibat layangan mendominasi dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2022 tercatat 73 kali atau 89 persen. Tahun 2023 tercatat ada 186 kali atau 85 persen dan tahun 2024 hingga Oktober terdapat 35 kali sekitar 78 persen.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, PLN memiliki tim elite yang bernama PDKB atau Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan, yakni pekerjaan pemeliharaan, perbaikan pada jaringan listrik saluran udara tegangan menengah, tegangan tinggi dan tegangan ekstra yang dilakukan tanpa memadamkan jaringan.

“Jadi para pekerja ini bekerja melaksanakan tugasnya di jaringan, sementara aliran listriknya tidak dipadamkan,: ungkap Abdul Salam.

Tetapi dalam bekerja, petugas dilengkapi dengan jubah khusus yang biasa disebut jubah tempur PDKB saat di lapangan.Agar tetap aman dalam menjalankan tugas.

Diungkapkannya, tren pelanggan akibat layangan dalam dua tahun terakhir berdampak pada kurang lebih 300 ribu pelanggan padam di setiap tahunnya.

Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan

Miftakul Anam, Asisten Manager PDKB unit Pontianak mengatakan penggunaan jubah kerja untuk petugas PDKB sudah menjadi prosedur tetap yang wajib dikenakan saat melaksanakan tugas.
 


Bertemu dengan Miftakul bersama dua rekan kerjanya saat berada di lokasi tower 15 Saluran Siantan-Sungai Raya di Kawasan Pontianak Utara.

Disebutkan, sisa-sisa benang dan tali kawat layangan yang ada mungkin tidak terlihat dari bawah, namun setelah naik ke atas tower baru terlihat adanya potensi masalah berupa tali layangan yang nyangkut di jaringan.Artinya untuk membersihkannya harus naik tower.
Dilakukan berbagai pemeliharaan preventif, secara berkala pada tower-tower yang ada dimana jumlahnya di Kalbar ini mencapai 200-an lebih.

Walaupun jumlahnya lumayan banyak, namun perawatan harus tetap dilakukan secara teratur. Dengan jadwal tertentu.

Paling efektif untuk melakukan perawatan atau pun pembersihan harus dilakukan dengan cara memanjat tower.

Kesulitan yang dihadapi kata Miftakul, terkadang secara pandangan mata langsung benang atau kawat di tower tidak dapat dilihat, tetapi ketika sudah berada diatas baru ketahuan adanya benang atau tali kawat.

Untuk pembersihan, terkadang tidak bisa dilaksanakan secara langsung.Jadi ketika dilakukan pembersihan baru diketahui adanya potensi tali langsung dilakukan pembersihan dan perawatan.

Menyinggung mengenai bahaya ketika melakukan perawatan atau pembersihan, dijelaskan wajib menggunakan jubah sebagai pengaman ketika bekerja di ketinggian.

Waspada bahaya sengatan listrik, harus dipahami berapa jarak yang dibolehkan karena ketika bekerja listrik tidak dipadamkan.

Selalu memastikan, wajib mengisi dokumen.Fisik di cek baik juga Kesehatan mental untuk keselamatan.

Ketinggian tower 35 sampai 40 meter. Tergantung kondisi geografis tanah.Paling banyak benang atau tali kawat berada di jalur Siantan-Sungai Raya. Tegangan yang ada di tower 150 ribu volt.
 


MIftakul berharap agar listrik tetap aman tidak mengalami gangguan, maka diharapkan masyarakat bijak dalam bermain layangan.

“Gangguan layangan di Pontianak, sehari bisa empat sampai lima kali kejadian,” katanya.
Pada temuan yang ada titik kabel rusak ada sekitar 20 titik.Saat ini sedang dikerjakan, sama tim pemeliharaan untuk diperbaiki Kembali.

Tim PDKB di UPT Pontianak ada 13 orang.”13 orang ini mengurusi 2000-an tower yang tersebar di seluruh Kalbar,” ungkapnya.

Bagaimana dengan kerugian? Kalau tidak terjadi ledakan, masih bisa disebut aman. Namun jika terjadi ledakan maka kerugiannya bisa mencapai ratusan juta.

Ditambahkan, Abdul Salam, listrik yang andal adalah kunci kesejahteraan masyarakat.Kedepannya swasembada listrik akan diupayakan agar tercipta kemandirian listrik di masyarakat.

Pihak PLN juga melakukan berbagai upaya edukasi dari mulai tingkat usia sedini mungkin. Seperti yang dilakukan pada siswa-siswi SMPN 28 di Kawasan Pontianak Utara. Edukasi yang diberikan berupa penjelasan tentang bahaya bermain layangan dengan tali kawat, bermain dekat dengan gardu listrik dan fasilitas listrik lainnya. Serta antisipasi masalah kelistrikan di rumah.

Perlu edukasi sejak dini kepada masyarakat. Agar cegah awal untuk keselamatan dan keamanan bersama.

Komunitas Peduli Layangan

Di Pontianak sejak beberapa tahun belakangan ini memiliki Komunitas Peduli Layangan (KPL). Komunitas yang aktif melakukan edukasi kepada masyarakat ini sangat konsen dengan permasalahan layangan di Kota Pontianak.
 
 
Ketua KPL Pontianak, Dedi mengungkapkan soal layangan khususnya yang menggunakan tali kawat sudah menjadi masalah klasik.Bahkan hal ini bisa dianggap sebagai momok.
Kejadian-kejadian dampak layangan sudah sering terdengar.Tidak saja menyebabkan korban luka dan sayatan, bahkan korban jiwa.

Sebagai komunitas, KPL terus memantau dan melihat. Melakukan Tindakan nyata dalam mengatasi permainan dengan tali kawat ini harus melibatkan semua pihak.

Regulasi sudah ada dalam bentuk Perda yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP, namun tentunya Sat Pol PP sebagai pengaman perda tidak dapat bergerak sendiri harus melibatkan pihak lain.

Menurut Ketua KPL tindakan yang paling efektif adalah dengan pencegahan dengan melibatkan mulai dari tingkatan penguasa yang paling rendah yaitu tingkat Rukun Tetangga (RT).

Bersama diciptakan kawasan RT bebas layangan misalnya. Tekad bersama masyarakat ini yang paling penting. Bila sulit mewujudkan untuk tingkat Kota Pontianak, paling tidak RT bebas layangan ini bisa dibentuk di kawasan-kawasan yang rawan permainan layangan dengan tali kawat. (*)

Oleh : Kusmalina

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad