Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Bawaslu KalbarKalbarpilkada

Bawaslu Petakan TPS Rawan

Pelanggaran Paling Berat Kampanye di Masa Tenang

PONTIANAK- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalbar Yosef Harry Suyadi mengungkapkan pelanggaran yang paling berat dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye adalah melakukan kampanye di masa tenang.

"Ini adalah pelanggaran terberat," kata Yosef menjawab wartawan usai membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif "Peran Insan Pers dan Mahasiswa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024" Rabu (20/11).

Karena itu Bawaslu terus menerus melakukan patroli selama masa kampanye dan saat memasuki masa tenang nanti, tambahnya.
Selain itu kata Yosef pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS).Ini sebagai langkah antisipasi kerawanan pungut hitung.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat petakan 28 indikator potensi TPS rawan pada pemilihan serentak Tahun 2024.

Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. 

Hasilnya,kata Yosef terdapat 28, indikator TPS rawan yang terjadi dan perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 164 kelurahan atau desa dari 174 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan ada pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, atau riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara.

Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Keenam, logistik, riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, atau keterlambatan.

Ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Ditambahkannya, ada lima indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi.
1.943 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 
1.338 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
 2.417 TPS yang TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
1..066 TPS yang yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
2.315 TPS yang yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.

Setidaknya Bawaslu mencatat ada 22 Indikator Potensi TPS rawan yang nanyak terjadi

235 yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT.
712 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
99 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
123 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
 58 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
15 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
91 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
204 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
56 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
697 TPS yang sulit dijangkau geografis dan cuaca.
675 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana contoh banjir, tanah longsor, gempa.
154 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
 97 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
87 TPS di dekat wilayah kerja pertambangan, pabrik.
43 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU).
6 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara;
44 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
50 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
90 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
Enam TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
14 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Strategi pencegahan dan pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.

Melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(lyn)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad