SANGGAU, KP - Pelaksana
tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Sanggau, Aris Sudarsono menyampaikan drainase pasar merupakan kawasan
induk yang kewenangannya di pusat.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan penanganan untuk drainase disekitaran drainase induk pasar yang berada di Kota Sanggau.
“Drainase pasar sebagai induk, sebenarnya memang kewenangan pusat. Hanya saja pada tahun depan kami mau mencoba penanganan drainase yang di sekitar bukan induknya,” ungkap Aris, Kamis (11/7).
“Kami mencoba memasukkan anggaran yang cukup lumayan untuk tahun 2025, karena kalau menunggu pusat, mau sampai kapanlah tertangani kondisi itu,” sambung dia.
Aris menyampaikan pihaknya juga telah melakukan rapat bersama badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Sanggau dan menyepakati untuk wilayah pasar akan segera ditangani.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah rapat dengan Bappeda, disepakati untuk daerah pasar akan kami tangani,” ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, penanganan yang akan dilakukan tidak dari drainase Mungguk Badang, melainkan yang ada di pasar saja.
Akan diupayakan menembuskan drainase dari daerah Pasar Jarai, simpang empat langsung menuju ke sungai.
“Cuma bukan dari daerah Mungguk Badang, jadi kami coba tangani daerah pasar dulu. Kami akan coba menembuskan dari pasar Jarai, simpang empat itu langsung ke Sungai Kapuas,” katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar