Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Bawaslu Provinsi KalbarKalbarPontianak

Bawaslu Provinsi Kalbar Jelaskan Terdapat 7 Variabel Pada Pemetaan TPS Rawan

PONTIANAK, KP - Menjelang Pemilihan Umum (PEMILU) yang akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Barat mengajak untuk menyatukan visi dan misi kepada awak media melalui kegiatan coffee morning, Minggu 11 Februari yang lalu.

Coffee Morning Bawaslu Provinsi Kalbar bersama Awak Media

Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Mursyid Hidayat menjelaskan bahwa terdapat 7 variabel dan 22 indikator dalam pemetaan TPS rawan pada pemilu 2024.

"Ada 7 variabel dan 22 indikatornya yang wajib diperhatikan saat pemetaan TPS," ujarnya.

Tujuan Bawaslu Provinsi Kalbar melakukan pemetaan tps rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 di Kalbar

Pemetaan TPS Rawan ini juga bisa dijadikan sebagai focus pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar dan jajaran dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kalbar, Yosef menjelaskan selama ini tahapan Pemilu yang sudah dilalui di Kalbar terhitung aman dan lancar tanpa kendala yang berarti di lapangan.

"Salah satu fungsi Bawaslu adalah pencegahan, dimana kita berupaya untuk memaksimalkan terkait upaya - upaya meminimalir terjadinya pelanggaran ditahapan pemilu, potensi kerawanan, coba kita petakan dan kita buat solusi untuk melakukan upaya pencegahan, " terangnya.

Adapun 7 (tujuh) variabel dan 22 indikator yang menjadi dasar bagi pengawas pemilu melakukan pemetaan TPS Rawan diantaranya :
  1. Pertama, Terdapat pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat tapi masih dianggap sebagai pemilih. Terdapat penyelenggara pemilu tingkat TPS bertugas di TPS yang bukan di tempat TPS nya memilih.
  2. Kedua, Terkait keamanan, apakah di pemilu sebelumnya memiliki riwayat terjadinya kekerasan kepada pemilih atau penyelenggara Pemilu.
  3. Ketiga, terkait kampanye, "apakah ada isu - isu politik uang, atau politisasi SARA, atau terkait dengan membawa isu - isu agama, " paparnya.
  4. Kemudian ke empat, Netralitas, apakah ada petugas penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas.
  5. Kelima, terkait Logistik.
  6. Keenam kekurangan terkait perlengkapan pada saat pemungutan suara, apakah ada TPS lokasinya sulit dijangkau.
  7. Dan ketujuh, terkait jaringan internet dan listrik, apakah di daerah itu memiliki jaringan listrik yang memungkinkan untuk melakukan pendataan di TPS.(Rif)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad