Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarSingkawang

Retribusi Uji Kendaraan Bermotor dan Retribusi Terminal Dihapus

SINGKAWANG - Terhitung Tanggal 2 Januari 2024, dua retribusi di Dinas Perhubungan Kota Singkawang yakni, Retribusi Uji Kendaraan Bermotor dan Retribusi Terminal dihapus.

Petugas  Dinas Perhubungan Kota Singkawang  memberikan sosialisasi dilapangan

Retribusi terminal akan dilayani secara gratis. Hal itu menyesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Penghapusan dua retribusi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023,” ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Adi Haryadi, Selasa (09/01/2024).

Saat ini, kata Adi, Dinas Perhubungan gencar memberikan sosialisasi dilapangan terkait kebijakan penghapusan dua retribusi tersebut.

“Terhitung tanggal 2 Januari 2024 sesuai dengan dasar UU, PP dan Perda, Dishub Kota Singkawang memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penghapusan 2 (dua) Retribusi yang ada di Dinas Perhubungan,” jelas dia.

Adi mengatakan dengan kemudahan ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan lebih taat dalam melakukan uji kendaraan bermotor (KIR). Yang bertujuan untuk keselamatan berkendara.

“Pengawasan terpadu di jalan bersama dengan stakeholder tetap akan kita lakukan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (cok)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad