PONTIANAK, KP - Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan Kota Pontianak, menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama dengan pemegang kebijakan yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024 dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di Kopi Koe, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
FGD ini bertujuan untuk mencai solusi dan kesepakatan bersama akan berbagai perihal yang harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang, di antaranya adalah Kabid Perdagangan Diskumdak Kota Pontianak, Iman Setiadi, S.E. Kabid Pasar Diskumdak Kota Pontianak, Agus Priyono, S.E., M.Ak. Staff Diskumdak Kota Pontianak, Ju'mian. Kemudian Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polresta Pontianak, IPDA Budi Haryanto, Ketua Asosiasi Pasar Flamboyan, Suryanto dan anggota, serta para Pengurus Pasar Flamboyan.
Dalam paparnya, Ketua Asosiasi Pasar Flamboyan, Suryanto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan diskusi terkait menjaga stabilitas pokok di Kota Pontianak. Diharapkan, bahan pokok dapat tersedia dan tidak terjadi kelangkaan.
“Semoga dengannya adanya Kabid Pasar dan Kabid Perdaganagan, dapat menjaga stabilitas pokok pangan khususnya di Kota Pontianak,” tuturnya.
Sementara terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2023, di mana untuk kenaikan harga retribusi Pasar Flamboyan belum naik, namun di tempat lain sudah mengalami kenaikan. Selain itu, ia berharap, agar ada langkah nyata untuk perbaikan terkait penyumbatan selokan di Pasar Flamboyan.
Agar Pasar Flamboyan tidak mengalami kebanjiran. Agar kios-kios yang ilegal di Pasar Flamboyan, dapat berkerja sama dengan Asosiasi Pasar Flamboyan, sesuai prosedur yang ada,” papar Suryanto.
Kemudian, Kabid Pasar Diskumdak Kota Pontianak, Agus Priyono, dalam kesempatan tersebut ingin menjaring aspirasi pedagang pasar demi kemajuan Pasar Flamboyan, baik itu di bagian harga dan keamanan. Ia menyatakan, bahwa Perda No. 10 Tahun 2023, mengatur terkait tarif retribusi usaha dan jasa yang harus kita diskusikan.
“Untuk Perda No. 10 tahun 2023 yang baru, retribusi sekali bayar selama setahun, sedangkan yang lama per hari. Pembayaran retribusi periode 2024 ke atas harus melunasi tunggakan di tahun 2023 ke bawah,” ujar Agus.
“Jika belum bisa mebayar tunggakan di tahun 2023, tidak bisa membayar retribusi di tahun 2024. Kalau bapak/ibu tidak bisa membayar tarif di tahun 2024 itu, akan diberikan waktu 1 tahun, jika belum bisa membayar lagi akan diberikan surat keterangan pemberitahuan,” paparnya.
Ia mengungkap bahwa dengan aturan baru, pihaknya juga telah merespon dengan pihak internal maupun eksternal untuk kebaikan ke depannya. Kemudian, dengan aturan yang baru ini, pihaknya tidak bisa mentoleransi kejadian yang dulu karena kami sudah diberikan pedoman dari pusat.
“Selain tarif, kami juga akan mendata, memberikan keamanan lingkungan serta memberikan sarana di kios, PKL di sekitar pasar,” kata Agus.
Sementara itu, Eka Siswanto, Pengurus Pasar Flamboyan menyatakan bahwa pola angsuran terkai pemakaian tempat baru melakukan pembayaran. Kemudian, untuk kondisi pasar yang terkena banjir dan saluran yang tersumbat. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar