Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

CuratKalbarKasat reskrimPemerkosaanPerlindunganPolres SanggauSanggau

Polres Sanggau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Curat, Pemerkosaan dan Persetubuhan terhadap Anak

Sanggau, Kalbar- Kapuaspost.web.id- Polres Sanggau melaksanakan giat Konferensi pers dengan mengundang awak media. Kegiatan Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sulastri SH., MM, didampingi Kasi Humas Iptu Keken Sukendar,  yang bertempat di ruang Kasat Reskrim Sanggau , Selasa (18/04/2023).


Kasat Reskrim AKP Sulastri pada kesempatan itu mengungkapkan kasus yang berhasil diungkap pada bulan puasa ini yakni Curat yang terjadi di dua Lokasi, kemudian kasus Pemerkosaan dan Perlindungan anak. 


"Adapun Kasus yang berhasil kita ungkap ada  Curat yang terjadi di dua Lokasi, kemudian kasus Pemerkosaan dan Perlindungan anak Kesemuanya terjadi di Kecamatan Kapuas" Kata Kasat reskrim. 


"Yang pertama Pencurian alat pertanian diketahui oleh Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kapuas Roza Dewi Tambunan, saat melakukan pengecekan terhadap satu unit mesin penggerak traktor merk Kubota di garasi tempat penyimpanan yang berada dikantor BPP, dan terlihatlah bahwa mesin penggerak tersebut hilang. Sempat dilakukan pencarian disekitar TKP namun tidak ditemukan. Kerugiannya Rp. 15.000.000,- Barang buktinya 1 unit motor penggerak kubota RD 83 DI-2S dengan nomor mesin -ALC1232 dan pelakunya Juwanto." Ujar Kasat

"Sedangkan curat kedua TKPnya di Kebun Karet lingkungan Sei Kosak, kelurahan Sei Sengkuang ,barang tersebut milik kelompok tani  Sekudok Permai bantuan dari BPP setelah dilaporkan dan dilakukan penyelidikan didapati pelaku dari peristiwa tersebut atas nama Juwanto, Jamaludin dan Nolim, kerugian sebesar Rp. 15.000.000, Barang buktinya 1 unit motor penggerak kubota RD 83 DI-2S dengan nomor mesin - ALC1186". Terang Kasat. 


Kasus berikutnya pemerkosaan yang terjadi di kecamatan Kapuas dengan Pelaku berinisial J (31) sedangkan korban D adalah kakak dari temannya pelaku. 


"Peristiwa ini bermula saat si pelaku J kerumah korban untuk mencari kakak dari korban dengan tujuan akan menjual Handphone, pelaku memanggil kakak korban tak ada jawaban. pelaku langsung membuka pintu dan langsung menuju kamar mandi,  keluar dari kamar mandi pelaku melihat korbannya tengah terbaring tiduran menonton televisi, pelaku yang masih terpengaruh alkohol menyaksikan korbannya terbaring maka timbulah niat untuk memuaskan Hasrat birahi nya dan terjadilah peristiwa tersebut. Keluarga korban tidak Terima dan melaporkan peristiwa pemerkosaan. Berbekal laporan lantas  kita bergerak untuk melakukan penangkapan. Tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 285  dengan hukuman paling lama 12 tahun " Beber AKP Sulastri. 


Ditambahkan Kasat, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan hanya satu daerah,  pelaku sudah biasa berkunjung kerumah korban untuk bertemu kakak korban antara pelaku dan korban saling mengenal, berdasarkan pengakuan pelaku pemerkosaan itu hanya satu kali dilakukan, dan si korban agak keterbelakangan mental. 


Setelah mengungkap kasus Curat dan kasus  pemerkosaan Kasat melanjutkan pada kasus berikutnya yakni Perlindungan terhadap anak dibawah umur 

 

"Kasus berikutnya yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi hari Sabtu tanggal 8 April 2023, sekitar jam 23.00 wib untuk pertama kalinya TKPnya dirumah pelaku di dusun yang ada di Kecamatan Kapuas sesuai laporan dari inisial AL terhadap korban inisial ANS dibawah umur yang dilakukan oleh D (19). Modusnya adalah Pelaku menjemput korban yang sebelumnya berjanji melalui WhatsApp, hubungan keduanya pacaran yang berawal dari Facebook sampai janjian bertemu tersangka mengajak pergi lalu disetubuhidisetubuhi. 


"Peraetubuhan yang dilakukan oleh D terhadap gadis belia (ANS) yang masih bersekolah di salah satu SMP ini sudah dilakukan sebanyak 5 ( lima) kali  dikamar pelaku sejak di ajak pergi dan malamnya terjadi sampai pelaku ditangkap. " Tambah Kasat


"Ancamannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun undang undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2" Tutup Kasat. (Laiman







Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad