Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarPenyimpanganPSRSanggauSawit

Munawar Rahim : Jangan Jastis Klien Saya, Mari Kita Buktikan Dulu

Sanggau, Kalbar -Kapuaspost.web.id-  Kuasa  hukum dari dia Tersangka dugaan Penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) Munawar Rahim menyampaikan kepada awak media bahwa klienya selalu Kooperatif dalam meberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksan.

Foto; Munawar Rahim Kuasa Hukum dalam kasus dugaan Penyelewengan PSR  menjerat dua tersangka Az dan AL.


"Benar Klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau pada Senin 3 April 2023, yang lalu. "


Selaku kuasa hukum tersangka Munawar mengatakan saat ini perkara kedua klienya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau, dan Ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosudur dan kententuan hukum yang berlaku, hal itu disampaikan Munawar Rahim saat ditemui di Ruang Kerjanya Rabu (5/4).


" Saya selaku kuasa hukum tersangka AZ dan AL selalu siap untuk terus mengikuti proses hukum dan prosedur hukum yang berlaku saat ini terhadap klien saya, sampai dengan saat ini kedua klien saya sangat Kooperatif dan siap dipanggil kapan saja," ujar Munawar.


Munawar meminta masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya, Ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu dikedpankan.


" Selama belum ada putusan tetap terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,


dalam kasus dugaan penyelewengan PSR yang menyeret ke dua klienya itu menurut Munawar jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutanya, namun jika bukti tuntutan dalam dugaan penyelewengan terhadap klienya tidak cukup bukti, Ia meminta kelienya untuk segera di bebaskan dari tuntutanya.


" Ya, kita akat terus ikuti perkara ini sesuai prosudur dan bila natinya tidak cukup alat bukti untuk menuntut klien saya mohon segera di bebaskan dari tuntutanya," Harapnya. 


Sebelumnya Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam keterangan persnya, Senin (3/4/2023) mengungkapkan, tersangka AZ dan AL yang bersama-sama dalam membuat keterangan palsu untuk mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR dari badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 hingga tahun 2020.

Dikatakan Adi, KUD tersebut telah menerima dana PSR sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020.

“Pada bulan Juli 2020 mendapatkan bantuan program PSR sebesar Delapan Milyar Tujuh Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah dan pada bulan tersebut tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program tersebut sebanyak 130 orang dengan luas 290,33 Hektar,”kata Kasi Intel Adi.

Dari 290,33 Hektar tersebut lanjut Adi, terdapat 15 kapling lahan yang diajukan ternyata dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu tersangka AL, dimana seharusnya 1 kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program PSR adalah seluas 2 hektar dan setiap orang hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan atau 4 hektar.

“Disini tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada tersangka AL dan Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah – olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya,”beber Adi Rahmanto.

Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Adi, bahwa tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui adanya Program PSR yang diberikan pada pekebun paling luas 2 kapling perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

“Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan yang merupakan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah,”tutupnya. (laiman) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad