Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarPerlindungan AnakPolres SanggauSanggau

Tamu Bermalam, Berniat Setubuhi Anak Tuan Rumah berahir di Jeruji Besi

SANGGAU- Kapuaspost.web.id- Jajaran Polres Sanggau kembali amankan Tersangka Tindak Pidana  Perlindungan Anak. Tak butuh waktu lama tersangka pelaku dapat diamankan  (28/2/23) 

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Parindu Ipda Supar membenarkan jika di wilayahnya terjadi kasus Perlindungan Anak yang dilaporkan oleh ayah korban sesuai dengan Laporan Polisi, nomor : LP / B / I  / II / 2023 / SPKT.POLSEK PARINDU /  POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 28 Februari 2023.


"Kejadiannya di salah satu desa, ada tamu yang menginap malah berniat jahat pada anak situan rumah" Kata Kapolsek 


"Kita bergerak setelah  mendapatkan laporan dari seorang Pria berusia 38 tahun dari desa Sukamulya berinisial " A", bahwa anaknya sebut saja Gadis mengalami Percobaan Pemerkosaan oleh tamu yang bermalam dirumahnya" Tambah kapolsek

"Kroonologi kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2022 sekira jam 15.00 wib pelaku berinisial SB Als B (22) beserta temannya "R"datang ke rumah Sdr. A ( Ortu Korban) di Suka Mulya Kec Parindu Kab Sanggau, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib pelapor, terlapor dan teman terlapor "R" tidur bersama-sama di ruang dapur rumah pelapor, selanjutnya sekira jam 01.00 wiba pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 pada saat anak (Gadis) tidur di kamarnya dalam posisi miring Gadis terbangun karena merasakan ada yg mengoyang-goyangkan badanya dari arah belakang dan merasakan hal tersebut Gadis langsung menoleh ke arah belakang dan melihat terlapor dalam keadaan telanjang tidak mengenakan pakaian dan menempelkan alat kelaminnya di bagian badan belakang si Gadis dan melihat hal tersebut maka Gadis langsung berdiri dan berteriak memanggil kedua orang tuanya. Pelaku panik dan berusaha menyuruh diam  namun gadis tetap berteriak, melihat hal tersebut terlapor langsung memakai celana dalamnya yg di simpan di lantai dekat pintu kamar gadis dan setelah itu terlapor membuka pintu kamar  dan Gadis langsung lari keluar kamar menuju ke kamar mamanya dan memberitahu kejadian tersebut  selanjutnya setelah terlapor keluar kamar dan kedua orang tua gadis terbangun pelapor atau ayah si Gadis marah kepada terlapor sehubungan peristiwa tersebut, dan sekitar pukul 01.30 Wiba Sdra. R membawa terlapor meninggalkan rumah tersebut,  atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parindu untuk di lakukan Proses lebih lanjut" Beber Kapolsek. 

Foto: Gadis ketika memberikan keterangan (ist) 

Ditambahkan Kapolsek bahwa terlapor atau pelaku ini beralamatkan Ds. Parek Kec Serimbu Kab Landak, dan berdasarkan informasi dari Pelapor bahwa terlapor bersama dengan Sdr. R berada dirumah Sdr R di Ds. Teraju Kec Toba Kab Sanggau, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu berkoordinasi dengan Polsek Toba terkait keberadaan terlapor tersebut dan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira jam 16.00 wiba terlapor berhasil diamankan oleh personil Polsek toba dan selanjutnya sekira jam 21.00 wiba Terlapor an. SB Als B di Serahkan ke Personil Polsek Parindu guna Proses Penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti yang berhasil disita 1( satu) helai baju kaos warna hijau, 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda, 1 ( satu) helai bra warna biru laut" Tutup Kapolsek. ( Laiman) 


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad