Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarPanwascamSanggau

Panwascam Kapuas Pengawasan Verifikasi Faktual Bakal Calon Pendukung DPD Kalbar

SANGGAU- Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas Siswanto Syahputra Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan minimal bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Barat. Selasa (21/02/2023)

Untuk itu, dalam rangka memantapkan proses pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan, Jajaran  anggota KPU Kabupaten Sanggau Ketua PPS Penyeladi Tomi dengan didampingi PKD Dekon Prisnadi dan Staf teknis Panwascam Kapuas Muhammad Nur mendatangi rumah Warga yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD Kalbar.


Kedatangan rombongan PPS dan PKD Desa Penyeladi  tersebut disambut langsung oleh warga Dusun Kopuk II RT.09  dengan didampingi anggota Panwascam Kapuas  Siswanto Syahputra di rumah warga yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD.


Dalam penyampaiannya pada saat Verifikasi, anggota PPS Desa Penyeladi Tomi selaku pengampu dalam penyelenggaraan Tahapan Pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengatakan bahwa terdapat sejumlah 15 sample di dusun Kopuk II, syarat dukungan minimal dari 1 bakal calon anggota DPD yang tersebar di Kecamatan Kapuas lingkup, tegasnya.


Sebagai informasi bahwa,dalam penentuan sample syarat dukungan minimal anggota DPD yang akan di verifikasi faktual menggunakan metode Krejci dan Morgan sebagaimana tertuang dalam pasal 98 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Metode penentuan sample menggunak metode Krejci dan Morgan ini diharapkan dapat lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi.


Lanjutnya, menghadapi verifikasi faktual syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD, Panwascam Kapuas jauh lebih siap, hal ini mengingat baik di sumber daya manusia pengawasan baik tingkat  Kelurahan dan Desa yang sudah ada, pungkasnya. (Agung)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad