
Sanggau, Kapuaspost.web.id- Telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka cukup serius dialami oleh korban yang ternyata Pelakunya adalah anak sendiri.
Peristiwa penganiayaan di Dusun Sepantap, Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan, Kabupaten sanggau, Kalimantan Barat. Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 21.00 Wib mengakibatkan korban Meninggal Dunia dan Luka Berat.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa Tersangka FM (30 Tahun) yang tega menganiaya kedua orang tuanya tersebut mengalami gangguan jiwa atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kronologinya terang Kapolres Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun Sepantap, Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan, telah terjadi Penganiayaan yang mengakibatkan Korban atas nama Uki (ibu tiri FM) meninggal dunia dan Korban atas nama Petrus Toan (Ayah tersangka FM) mengalami luka berat.
Sedangkan awal mula kejadian tersebut yaitu pada saat korban Petrus Toan saat ke kamar kecil (WC) tiba-tiba dikunci dari luar oleh Pelaku FM / Anak Kandung Korban / ODGJ, selanjutnya terdengar suara teriakan dari dalam kamar korban Uki meminta tolong.
Mendengar teriakan istrinya tersebut korban Petrus Toan keluar pintu kamar kecil dengan cara mendobrak pintu yang kemudian setelah korban Petrus Toan dapat membuka pintu kamar kecil selanjutnya menuju ruang kamar tidur dan mendapati Korban UKI mengalami luka bacok pada bagian muka dan kaki sebelah kiri serta korban Petrus Toan melihat Pelaku FM memegang parang yang berlumuran darah.
Sipelaku melihat Petrus Toan yang tak lain ayahnya tersebut dapat keluar dari kamar kecil/ WC selanjutnya pelaku melayangkan parang yang dibawanya ke arah korban Petrus Toan yang mengenai bahu korban Petrus Toan pada bagian sebelah kanan dan kening sebelah kanan.
Tak ingin terjadi lebih parah lagi Korban Petrus Toan yang terluka berlari keluar rumah dan berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat sekitar yang selanjutnya pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat sekitar untuk di amankan,” ucap Kapolres.
Menurut Kapolres Sanggau pihaknya telah mengambil langkah dengan menerjunkan anggota dan mendatangi TKP, membawa korban ke puskesmas kembayan untuk di lakukan pemeriksaan medis.
Mencatat Identitas saksi – saksi dan mengamankan pelaku.
“Tadi malam kita langsung memerintahkan anggota dan Tim Inafis dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau ke TKP,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga pelaku bahwa sebelumnya pelaku pernah mencoba untuk melakukan bunuh diri dengan cara memukulkan batu ke kepala pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib di Dusun Kumpai Merah, Desa Idas, Kecamatan Noyan.
“Pelaku yang merupakan ODGJ telah diamankan di Polsek Kembayan selanjutnya hari ini akan dilaksanakan koordinasi degan Rumah Sakit Jiwa untuk diperiksa psikologinya,” tutup Kapolres. (Rakaditha)