Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

EntikongKalbarNasional

Anak usia 12 Tahun dipekerjakan, 84 Orang WNI-B di Pulang kan Melalui PLBN Entikong.

 Sanggau -  Sebanyak 84 WNI bermasalah dan terlantar dipulangkan melalui jalan darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar, Selasa, 06 Desember 2022


Jumlah tersebut didapat dari dua tempat penampungan WNI-B terdiri dari 64 orang WNI-B dari Depot Imigresen Malaysia Semuja Serian dan Repatriasi sejumlah 20 Orang WNI-B dan KJRI Kuching Sarawak Malaysia.

Dari jumlah WNI-Bermasalah tersebut diketemukan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang di pulangkan kensulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia .

Budimansyah P.F.Konsuler 1 KJRI Kuching Sarawak Malaysia kepada media menyampaikan bahwa Pada tanggal 08 November 2022, KJRI Kuching telah menindaklanjuti laporan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022 mengenai dugaan kasus ekspoitasi secara ekonomi terhadap seorang anak WNI bernama Ananda Aulia Putri (12 tahun) asal Bontang, Kalimantan Timur.


KJRI Kuching telah mendatangi lokasi keberadaan yang bersangkutan dikawasan Perusahaan Hass Palm Oil Mill, Batu Niah, Miri, Sarawak yang harus ditempuh sekitar 17 (tujuh belas) jam dari Kuching karena kondisi jalan yang kurang baik.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Ananda Aulia Putri, orang tua dan pengurus ladang Perusahaan Hass Palm Oil diperoleh keterangan bahwa Putri masih berumur 12 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD.  Diperkerjakan di ladang Perusahaan Hass Palm Oil karena mengikuti ayah kandungnya  Arief Kurniawan. Anak ini ikut dibawa ayahnya tanpa paksaan namun karena alasan tidak ada yang menjaganya jika ditinggal dikampung halamannya di Bontang, Kalimantan Timur. 

AAPutri sudah berada di ladang selama 3 (tiga) bulan dan masuk ke Sarawak bersama kedua orangtuanya yang dibantu oleh pihak agen/sponsor bernama Asrian melalui jalur ilegal tanpa menggunakan dokumen perjalanan resmi (paspor).

Pihak Perusahaan Hass Palm Oil telah mengakui dan memohon maaf atas kelalaian yang terjadi di ladangnya. Pihak pengurus ladang menyatakan bahwa mereka hanya mengetahui yang bersangkutan telah berumur 18 (delapan belas) tahun. KJRI Kuching telah memberikan peringatan secara keras kepada pihak perusahaan, karena Warga Negara Indonesia (WNI) yang boleh dipekerjakan minimum berumur 18 (delapan belas) tahun.

KJRI Kuching juga menjelaskan kepada orang tua yang bersangkutan bahwa mengingat anaknya masih di bawah umur 18 tahun, maka tidak dapat dipekerjakan di ladang dan harus dipulangkan ke Indonesia untuk melanjutkan sekolahnya di Indonesia. Sejak tanggal 10 November 2022, yang bersangkutan telah dibawa ke Kuching dan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS)/ Shelter KJRI Kuching. 

Selanjutnya pada tanggal 6 Desember yang bersangkutan akan dipulangkan ke kampung asalnya melalui PLBN Entikong.

Admin: kapuaspost.web.id

Sumber: infokalbar.com

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad