Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarSekadau

Nyuri di Sekadau tertangkap di Sanggau

 Sekadau-Kapuaspost- Dua pelaku kejahatan ahirnya gigit jari, pasalnya belum juga menikmati hasil kejahatannya eh sudah dapat gelang besi dari Tim Reskrim Polres Sekadau.Sebelumnya pada Jum’at (25/11/2022) pukul sekitar pukul 17.00 WIB dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir sukses membawa motor keluar daerah.


Pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat, belum juga 24 jam pasca kejadian para pelaku berhasil dibekuk.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (29) dan MG (18). Keduanya Dibekuk saat berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu (26/11/2022) sore.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” ujarnya pada Minggu (27/11/2022).

Menurut Rahmad, kronologis kejadian tersebut bermula, saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor RX King KB 2452 HB di belakang rumah tetangganya pada Jum’at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.

“Malam harinya, korban pergi mancing di sungai Kapuas dan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022),” terangnya.

Mendapati motornya hilang, korban AM panik bukan kepalang, dam mengadu kepada orang tuanya. Lantas dibantu para tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Kemudian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Mendapati laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sekadau bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi denganjajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata kedua tersangka berada di Jalamn Anggrek Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu (26/11/2022).

“Begitu mendapatkan informasi kedua tersangka di Sanggau. Kemudian kami melaksanakan penangkapan,” timpalnya.

Kedua pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara”imbuhnya.

 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad