Pertamina Perkuat Pasokan BBM Ketapang, Pengisian Subsidi Dibatasi Sementara

Pengisian Subsidi Dibatasi Sementara di Ketapang

KETAPANG, KP – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperkuat pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke Kabupaten Ketapang melalui penyaluran dari Integrated Terminal Pontianak dan Fuel Terminal Pangkalan Bun. Langkah ini dibarengi koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengoptimalkan pelayanan serta menjaga pemerataan distribusi BBM kepada masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan Pertamina memahami pentingnya ketersediaan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, optimalisasi pasokan terus dilakukan bersama pihak terkait, termasuk dalam penerapan kebijakan pengaturan pelayanan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan kemudahan memperoleh BBM untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Pertamina terus mengoptimalkan pasokan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU dalam pelaksanaan pengaturan pelayanan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kami berupaya agar pelayanan berjalan tertib dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak masyarakat untuk memperoleh BBM,” ujar Edi.

Pengaturan pelayanan BBM tersebut mengacu pada Surat Bupati Ketapang Nomor 1162/SETDA-EKBANG.500/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Penanganan Antrean dan Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Ketapang. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada 12 Oktober 2026 untuk mengatasi antrean dan menjaga kelancaran distribusi BBM.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberlakukan pembatasan sementara pengisian BBM bersubsidi sebanyak tiga liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat. Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga pemerataan distribusi sehingga lebih banyak konsumen memperoleh kesempatan mendapatkan BBM.

Pertamina berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar kebijakan tersebut diterapkan secara tertib. Petugas juga diharapkan menyampaikan informasi mengenai ketentuan pengisian kepada konsumen dengan ramah dan mudah dipahami, sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.

Selain pembatasan volume pengisian, kebijakan pemerintah daerah mencakup pengaturan penyaluran BBM sesuai kuota harian, pemerataan distribusi, perluasan akses BBM nonsubsidi, serta penguatan pengawasan. Dalam upaya memperluas akses tersebut, Pertamina berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Hiswana Migas untuk mengoptimalkan peran Pertashop sebagai alternatif tempat pembelian BBM nonsubsidi, sehingga pelayanan tidak hanya terpusat di SPBU.

Pengawasan penyaluran juga diperkuat melalui koordinasi dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai kewenangan masing-masing. Pertamina turut melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau pembelian berulang yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami tidak menoleransi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat. Pertamina memperkuat pengawasan penyaluran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran sesuai ketentuan. Kami berterima kasih atas kesabaran masyarakat dan mengimbau konsumen membeli BBM sesuai kebutuhan serta mengikuti arahan petugas agar pelayanan berjalan tertib,” tegas Edi.

Melalui optimalisasi pasokan, koordinasi lintas pihak, dan pengawasan distribusi, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan berupaya mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang sekaligus menjaga pelayanan BBM tetap tertib dan merata bagi masyarakat.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال