31 WNA Dipindahkan dari Rudenim Pontianak, Imigrasi Perketat Pengawalan

31 WNA Dipindahkan dari Rudenim Pontianak


PONTIANAK, KP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melakukan pengawalan dan pengamanan dalam pemindahan 31 warga negara asing (WNA) dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Sabtu (26/9). Sebanyak 23 WNA dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak, sedangkan delapan WNA lainnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak.

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Proses hukum tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Perkara yang melibatkan para WNA tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Proses diawali dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka serta pengumpulan alat bukti. Setelah tahapan tersebut, berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya.

Seiring berlangsungnya proses hukum, status para WNA yang sebelumnya ditempatkan di Rudenim Pontianak dialihkan menjadi tahanan untuk kepentingan penyidikan. Dari total 31 WNA, sebanyak 23 orang ditempatkan di Rutan Pontianak, sementara delapan WNA perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Pontianak.

Proses pemindahan dan penempatan tersebut dilaksanakan melalui serah terima dari Rudenim Pontianak kepada Rutan Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan terhadap orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan kedaulatan hukum Indonesia ditegakkan tanpa kompromi. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aktivitas orang asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” ujar Sam Fernando.

Pemindahan 31 WNA tersebut berlangsung lancar, tertib dan kondusif. Proses tersebut didukung pengawalan jajaran petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak serta koordinasi dengan Rudenim, Rutan dan Lapas Perempuan Pontianak.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال