![]() |
| Pelaku pencurian berhasil ditangkap |
Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) diamankan pada Senin (29/7/2026) dini hari.
"Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan," kata Ade, Senin (3/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika Ucup dan Uchu diduga berusaha mengambil dua baterai litium dari tower PT Indosat yang berada di Jalan Sultan Agung, Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, RT 031 RW 008, Kecamatan Rasau Jaya.
Aksi keduanya diketahui Ketua RT setempat. Menyadari perbuatannya dipergoki, kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ketua RT yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi layanan Call Center 110 Polri. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melibatkan sejumlah satuan. Dari hasil penyelidikan, keberadaan Uchu berhasil dilacak hingga ke Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Berbekal hasil penyelidikan, Polsek Rasau Jaya berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak. Dari hasil pengejaran, tersangka Uchu berhasil diamankan di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan," ujar Ade.
Dari hasil pemeriksaan awal, Uchu kemudian memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya, Ucup. Polisi kembali melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Ucup berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa Uchu diketahui pernah terlibat kasus tindak pidana narkotika. Ia merupakan residivis dan baru selesai menjalani hukuman pada 2021.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga tujuh tahun.
Polres Kubu Raya mengapresiasi respons cepat masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110. Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan tindak pidana.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Ade.(*/Red)
