Menaker Sidak Perusahaan di Semarang, Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh

Menaker Sidak Perusahaan di Semarang


SEMARANG, KP - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh kepada pekerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah atas aduan yang masuk melalui Posko THR Keagamaan 2026.

Dalam sidak yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026), Yassierli menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan bahwa penanganan laporan tidak hanya berhenti pada proses administratif, melainkan harus ditindaklanjuti secara langsung di lapangan.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Perusahaan ini memiliki total sekitar 951 pekerja. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai melakukan sidak.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 16 Maret 2026, yang menyebutkan bahwa perusahaan belum membayarkan THR meskipun telah melewati batas waktu pembayaran, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan yang menyebutkan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

Menaker mengungkapkan, dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan, diketahui bahwa ketidaksesuaian pembayaran THR dipicu oleh kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak stabil, serta adanya kesalahpahaman terkait pengaitan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi secara penuh tanpa pengecualian.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk melunasi THR pekerja dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Menaker juga mengingatkan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Saya ingatkan agar praktik serupa tidak terjadi di perusahaan manapun. Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan. Menurutnya, keberhasilan penanganan aduan pada tahun sebelumnya menjadi acuan untuk meningkatkan pengawasan pada tahun ini.

“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال