Pangdam XII/Tpr Pimpin Pemusnahan Narkotika dan Senjata Api Ilegal di Kalbar


KUBU RAYA – Komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara kembali ditunjukkan Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si. Pangdam memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat keamanan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia yang selama ini rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan terorganisir. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia serta kegiatan pembinaan teritorial Kodam XII/Tpr selama periode 2020 hingga 2025.

Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 30.321,4 gram atau sekitar 30,3 kilogram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan. Ribuan senjata api tersebut terdiri dari 1.084 pucuk senjata laras panjang dan 89 pucuk pistol rakitan yang dinilai berpotensi besar mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mayjen TNI Jamallulael menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan sepanjang tahun 2025 yang dilakukan oleh sejumlah satuan tugas, di antaranya Yonkav 12/BC, Yonzipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan dan operasi terpadu yang terus diperkuat di wilayah perbatasan.

Sementara itu, ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan bukan berasal dari hasil rampasan, melainkan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Pangdam menegaskan bahwa kesadaran warga tumbuh seiring dengan intensifnya kegiatan intelijen, teritorial, dan sosialisasi yang dilakukan aparat di wilayah perbatasan.

“Melalui pendekatan intelijen, teritorial, dan sosialisasi, masyarakat memahami bahwa menyimpan senjata api ilegal tidak memberikan manfaat apa pun, justru berisiko menimbulkan masalah hukum. Dengan kesadaran itu, mereka secara bertahap menyerahkan senjata kepada aparat pengamanan perbatasan,” ungkap Pangdam.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal. Setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang mengancam keselamatan masyarakat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara tidak memberi ruang bagi pengedar narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas,” tegas Mayjen TNI Jamallulael.

Di akhir kegiatan, Pangdam XII/Tpr mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dan proaktif mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba serta mencegah kepemilikan senjata api ilegal. Ia menekankan bahwa upaya ini merupakan wujud kepedulian bersama demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan mencegah munculnya tindakan anarkis di tengah masyarakat.

“Ini adalah bentuk kecintaan kita kepada masyarakat. Kita ingin generasi muda terhindar dari dampak narkotika, dan masyarakat hidup aman tanpa ancaman senjata api ilegal,” pungkasnya. (*/Red) 

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال