KUBU RAYA, KP – Malam yang seharusnya damai di sebuah rumah di Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, berubah mencekam pada Senin (25/8/2025). LL (43), seorang pria yang dilaporkan kerap bersikap kasar, tega menganiaya istrinya, LM (32), di hadapan anak kandung mereka sendiri.
Keributan bermula saat LL menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksa LM untuk mengaku. Penolakan sang istri membuat emosi pelaku memuncak. Ia menarik baju korban, memukul dada, menjambak rambut, bahkan menyeret LM hingga ke dapur. Aksi brutal itu sontak membuat anak mereka ketakutan.
Tak tega melihat ibunya disiksa, sang anak segera menghubungi paman, abang kandung korban, untuk meminta pertolongan. Bukannya berhenti, LL justru menantang iparnya yang datang hendak melerai. Situasi itu membuat LM merasa terancam dan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Kubu Raya pada Selasa (2/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat. LL ditangkap di kediamannya di Jalan Adisucipto tanpa perlawanan. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindak kekerasan dalam rumah tangga. “KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikis.
Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun di ranah domestik.
“Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, karena kepolisian akan selalu hadir,” tegasnya.
Atas perbuatannya, LL dijerat Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.(*/Red)