PONTIANAK, KP – Upaya mengamankan penerimaan negara melalui sektor perpajakan kembali diperkuat dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Perjanjian kerja sama operasional tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawati, bersama Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, di Kantor Kejati Kalbar.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah disepakati pada 1 Oktober 2024. Melalui kerja sama tersebut, ruang lingkup yang dijalankan mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta berbagai tindakan hukum lainnya.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa implementasi kerja sama ini juga akan menyentuh tindakan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, fasilitasi, hingga restorasi hukum. Salah satu langkah awal yang akan ditempuh adalah pemanggilan terhadap penunggak pajak. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan hukum serta memberikan kepastian hukum yang seimbang bagi wajib pajak patuh maupun yang tidak patuh.
“Kami berharap implementasi kerja sama ini menimbulkan efek gentar bagi para penunggak pajak,” ungkap Inge.
Meski begitu, Inge menegaskan bahwa DJP tetap mengedepankan langkah persuasif sebelum masuk ke jalur hukum. Edukasi, sosialisasi, dan pengawasan terus digencarkan agar wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter).
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak yang dihasilkan dari sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas negara dalam membiayai pembangunan. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, subsidi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik yang menunjang kesejahteraan bersama.(*/Red)