JAKARTA, KP – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dengan menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi. Hingga akhir Juni 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 99,94 persen dari total rekening, atau setara 636.773.067 rekening. Untuk nasabah BPR/BPRS, cakupan penjaminan bahkan mencapai 99,97 persen atau 15.536.549 rekening.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya LPS menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya kebijakan penjaminan sebagai dasar kepercayaan publik.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan perbankan, LPS memutuskan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan Rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen di bank umum dan 6,50 persen di BPR. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan di 2,25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan apabila terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar maupun kondisi ekonomi.
Purbaya menekankan bahwa penyesuaian TBP dilakukan secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. LPS juga secara rutin memantau cakupan penjaminan simpanan dan menyesuaikan kebijakan sesuai dinamika pasar, likuiditas perbankan, serta perkembangan perekonomian.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, LPS aktif berkoordinasi dengan otoritas keuangan lain dalam mempersiapkan strategi penyelesaian peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas LPS ke depan, termasuk pengembangan kebijakan penempatan dana, penanganan bank bermasalah, hingga program penjaminan polis.
Untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai peran dan kewenangannya, LPS gencar melakukan sosialisasi di berbagai wilayah, termasuk melalui kantor perwakilan di Medan, Surabaya, dan Makassar. Upaya ini diharapkan dapat memperluas literasi masyarakat tentang pentingnya penjaminan simpanan sebagai salah satu pilar stabilitas sistem keuangan.
KSSK, yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner LPS, berkomitmen menjaga sinergi dalam mengantisipasi potensi risiko global dan domestik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sekaligus mendukung program Asta Cita Pemerintah dalam mewujudkan kemakmuran bangsa.
“Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat,” tegas Purbaya. (*/Red)